Menjaga keselamatan selama berkendara di jalan raya adalah kewajiban untuk semua pengguna jalan. Hal tersebut sudah tercantum dalam aturan Undang-Undang Lalu Lintas. Seperti apa aturan yang tertera dalam perundangan tersebut? Mari pahami lebih lanjut.
Apa itu Undang-Undang Lalu Lintas?
Undang Undang Lalu Lintas atau disebut dengan UU Lalu Lintas merupakan rangkaian aturan yang ditetapkan pemerintah untuk mengatur aktivitas lalu lintas. Tujuan pembentukan aturan ini adalah menjaga ketertiban dan mengatur hak kewajiban para pengguna jalan.
Di Indonesia, ada 2 acuan hukum undang undang lalu lintas terbaru. Yakni Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya memuat aturan terkait prasarana, jaringan lalu lintas, pengguna jalan, dan pengelolaannya yang sudah disahkan pada 22 Juni 2009.
Keduanya adalah aturan turunan dari Pasal 5 dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Pasal undang undang lalu lintas ini juga mencakup ketentuan lain seperti tata cara memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM). Termasuk prosedur ketika menghadapi kecelakaan lalu lintas.
Aturan Lalu Lintas yang Harus Diketahui Pengemudi Mobil
Berikut adalah beberapa aturan lalu lintas yang harus dipahami semua pengemudi kendaraan.
1. Aturan Batas Kecepatan
Aturan batas kecepatan saat berkendara merupakan salah satu hal yang sangat penting. Setiap pengguna jalan harus mengikuti ketentuan batas kecepatan yang ada di setiap koridor jalan.
Batasan laju kecepatan ini juga tidak disusun secara sembarangan. Namun, sudah ada ketetapan yang menyesuaikan banyak faktor. Yakni kondisi jalan dan keselamatan para pengguna jalan.
Jika melanggar batasan tersebut, maka akan berisiko memicu kecelakaan yang serius. Maka, penting untuk mematuhi ketentuan tersebut agar terhindar bahaya di jalan raya.
2. Aturan Penggunaan Sabuk Pengaman
Penggunaan sabuk pengaman terkesan sepele namun memiliki dampak besar bagi pengendara. Aturan ini sudah tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 6. Anda perlu memahami bahwa penggunaan sabuk tersebut akan memberikan perlindungan terhadap situasi tidak terduga secara efektif.
Maka, tidak heran apabila penggunaan sabuk ini masuk ke dalam aturan aturan undang undang lalu lintas. Sebab, perannya memang sangat vital untuk mencegah adanya cedera serius ketika ada benturan.
3. Aturan Penggunaan Lampu Kendaraan
Salah satu tindakan penting ketika sedang berkendara adalah soal penggunaan lampu. Menyalakan lampu saat berkendara adalah cara pengguna jalan memberitahu keberadaannya pada pengendara lainnya. Terutama ketika sedang berkendara di malam hari.
Secara umum, ketentuan tersebut memuat tentang bagaimana lampu harus menyala, cara menggunakan sein, warna lampu, yang tercantum pada UU No.22 tahun 2009.
4. Aturan Penggunaan Handphone Saat Berkendara
Tidak jarang orang menggunakan handphone saat berkendara. Hal ini sesungguhnya justru sangat berbahaya. Karena dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain. Sebab, mengurangi fokus ketika berkendara. Nah, dalam aturan undang-undang pun ada larangan penggunaan handphone saat sedang mengemudi.
5. Aturan Kelengkapan Administrasi Saat Berkendara
Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 Pasal 106 poin 5, ada kelengkapan administrasi dalam berkendara yang wajib dipenuhi, yakni sebagai berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
- Surat Izin Mengemudi
- Bukti lulus uji berkala
- Tanda bukti lain yang sah
Jika tidak bisa memperlihatkan dokumen-dokumen tersebut saat melakukan pemeriksaan akan membuat Anda terkena hukuman. Aturan tersebut sesuai dengan pasal 281, yakni pidana maksimal hingga 4 bulan atau denda 1 juta rupiah.
6. Memperhatikan dan Memberikan Hak Pejalan Kaki dan Pesepeda
Selanjutnya, pada Pasal 106 Ayat 2 ada aturan yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.”
Kemudian, hak para pengguna jalan yang tercantum dalam aturan pasal 131 yakni sebagai berikut:
- Pejalan Kaki berhak terhadap ketersediaan fasilitas pendukung jalan yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain
- Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan
- Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada poin 1, Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya
- Kegagalan untuk mengikuti ketentuan tersebut akan mendapatkan hukuman sesuai pasal 284 yaitu kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah.
7. Dilarang Menyalip dari Bahu Jalan Tol
Bahu jalan tol adalah bagian yang dikhususkan untuk kegiatan bersifat darurat. Oleh karena itu, Anda dilarang untuk mendahului kendaraan di depan dengan menggunakan bahu jalan tol.
Hal tersebut juga tercantum dalam pasal 287 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai sanksi terhadap pelanggaran perintah atau larangan terkait rambu-rambu lalu lintas. Jika Anda tidak mengikuti aturan tersebut akan membuat Anda menerima hukuman kurungan. Yakni paling lama 2 bulan atau denda paling besar 500 ribu rupiah.
Nah, itulah Undang Undang Lalu Lintas yang berlaku saat ini. Segala aturan tersebut harus Anda pahami dan patuhi demi keselamatan berkendara di jalan raya.
Ketenangan pikiran adalah aset yang tak ternilai. GPSKU memberikan visibilitas penuh atas armada Anda, sehingga Anda dapat tidur nyenyak mengetahui aset Anda aman. Jelajahi fitur-fitur kami sekarang.