Daftar Biaya Pajak Motor KTM Semua Tipe & Tahun

Pernahkah terpikirkan di benak Anda tentang pajak yang harus Anda bayarkan tiap tahun sebelum membeli motor impian? Setiap motor, varian dan merek apa pun memiliki nominal pajak yang berbeda. Termasuk dengan pajak motor KTM.

Bagi Anda yang sedang mencari tahu tentang pajak KTM, berikut daftar pajak motor KTM yang bisa Anda gunakan sebagai tambahan informasi.

Daftar Pajak KTM Semua Tahun

Daftar pajak KTM

Pajak kendaraan bermotor atau PKB jadi salah satu komponen biaya yang perlu Anda pertimbangkan saat memiliki kendaraan pribadi. Paling tidak, biaya ini disiapkan setelah motor baru digunakan selama setahun karena PKB tahun pertama sudah dibayarkan pertama kali dan sudah termasuk dengan harga motor KTM baru.

KTM adalah singkatan dari Kraftfahrzeug Trunkenpolz Mattighofen, sebuah perusahaan manufaktur sepeda motor asal Austria yang berdiri pada tahun 1934. KTM terkenal dengan motor off-road dan motocrossnya yang tangguh juga bertenaga. Selain itu, KTM juga memproduksi motor sportnaked bike, juga adventure touring.

Namun sebetulnya berapa pajak motor KTM terbaru.

Tipe Tahun PKB
1190 Adventure R MT 2018 Rp3.460.500
1290 Super Adventure T M/T 2016 Rp3.762.000
1290 Super Adventure MT 2018 Rp3.765.000
KTM 1290 Super Adventure T CKD 2018 Rp3.072.000
1290 Super Adventure Duke R MT 2018 Rp3.697.500
200 Duke 2012 Rp660.000
250 EXC-F MT 2018 Rp1.231.000
350 EXC-F Six Day MT 2018 Rp1.404.000
640 LC 4 Adventure 625 cc 2004 Rp2.160.000
2005 Rp2.205.000
690 Enduro R MT CKD 2018 Rp2.013.000
950 Supermoto 2006 Rp3.069.000
Duke II 625 cc 2004 Rp2.025.000
2005 Rp2.070.000
Enduro 2T EXC 200 cc 2004 Rp945.000
2005 Rp975.000
Enduro 4T 250 EXC Racing 2004 Rp1.215.000
2005 Rp1.260.000
KTM Enduro 4T EXC Racing 525 cc 2004 Rp1.755.000
2005 Rp1.830.000
KD 20 I M/T 2016 Rp153.000
20700000 2017 Rp240.000
2018 Rp241.000
KD 25 I M/T 2016 Rp228.000
2017 Rp357.000
2018 Rp358.500
KD 25 J M/T 2018 Rp316.500
KTM KD 39 J M/T 2017 Rp432.000
2018 Rp433.500
KR 20 I M/T 2017 Rp283.500
2018 Rp285.000
KR 25 J M/T 2017 Rp405.000
KTM 39 J M/T 2018 Rp463.000
RC 200 2015 Rp435.000
TM -125 Scooter 2011 Rp105.000

Cara Menghitung PKB Motor KTM

cara menghitung pajak motor

Varian kendaraan tidak tertulis dalam daftar?

Anda bisa menghitungnya sendiri menggunakan rumus atau langsung cek melalui aplikasi SIGNAL-Samsat Digital Nasional.

Berikut rumus-rumus untuk menghitung PKB tahunan, 5 tahunan, dan pajak progresif.

1. Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam penghitungan PKB, ada beberapa elemen yang memengaruhi besar kecilnya nominal pembayaran pajak. Komponen tersebut, yaitu:

  • Nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB
  • Tarif pajak dalam persentase tiap domisili
  • Koefisien, juga
  • Sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Lebih jelas, berikut rumusnya.

PKB = NJKB x Tarif Pajak x Koefisien + SWDKLLJ

Sebagai contoh, berikut penghitungannya.

Bea pajak motor milik pribadi pertama senilai 1.5%, kendaraan berjumlah 1 dengan harga KTM Duke 250 cc, Rp65 juta. Maka hitungannya:

PKB = 65.000.000 x 1.5% x 1 + 35.000 = Rp1.010.000

Setelah masuk tahun kelima, Anda perlu membayar tambahan biaya untuk penerbitan dan pengesahan STNK (Rp125.000) juga administrasi TNKB (Rp100.000).

2. PPnBM

Atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak ini sudah masuk dalam pembayaran pembelian motor.

3. Pajak Progresif

Lalu, bagaimana jika mempunyai kendaraan lebih dari satu unit?

Pemerintah menetapkan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu, baik roda 2 maupun 4.

Contoh, Anda mempunyai 1 unit motor Honda Vario dan 1 unit mobil Honda City maka Anda maka kepemilikan ini tidak terkena pajak progresif karena kedua unit merupakan kepemilikan pertama. Lain halnya jika Anda mempunyai 2 unit motor: Honda dan Yamaha juga 2 mobil maka di STNK kendaraan tertera angka 2 sebagai penanda pajak progresif.

Penghitungannya sebagai berikut:

  • Tarif PKB unit 1 ditambah 2% tarif PKB

Contoh: PKB pertama Rp1.010.000 ditambah dengan pajak progresif 2% (20.200) maka PKB menjadi 1.030.200.

  • Tarif PKB unit 2 ditambah 2.5% tarif PKB

Misal Anda memiliki motor KTM 390 Adventure senilai Rp119 juta. Maka perhitungan PKB = 119.000.000 x 1.5% x 2 (karena kendaraan kedua) + 35.000 = Rp3.605.000.

Setelahnya, hitung bea pajak progresif, yaitu 2.5% karena setiap penambahan kepemilikan kendaraan maka pajak progresif meningkat 0.5%.

PKB menjadi Rp3.605.000 + Rp90.125 = Rp3.695.125.

Baca Juga: 15 Rekomendasi Motor Trail di Indonesia

Denda Keterlambatan

cara menghitung denda keterlambatan bayar PKB

Setelah mengetahui besaran PKB, saatnya Anda membayarnya. Namun, bagaimana jika ternyata sudah lewat dari jatuh tempo?

Jika sudah terlambat, lekas ke Samsat untuk membayar sebelum denda makin meninggi. Penghitungan denda merujuk pada ketentuan berikut:

  • Telat 2 hari hingga 30 hari terhitung 25% dari PKB.
  • Telat 31 hari hingga 2 bulan terhitung dengan rumus PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.

Angka 2 pada 2/12 menunjukkan terlambat dua bulan, sedangkan angka 12 mengacu pada tahun. Angka 2 ini bisa berganti menjadi 3 dan seterusnya menyesuaikan keterlambatan.

Besaran denda SWDKLLJ khusus kendaraan roda dua, yaitu Rp32.000.

Misal Anda telat 1 minggu maka menggunakan rumus PKB x 25% + denda SWDKLLJ.

Rp1.010.000 x 25% + 32.000 = Rp284.500.

Jumlah tersebut adalah denda yang harus Anda bayar.

Baca Juga: 5 Daftar Harga Motor Trail KTM 2022

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

daftar pajak motor KTM

Selain masalah PKB dan denda, ada kebijakan lain yang harus Anda pertimbangkan setelah membeli motor bekas, yaitu mentransfer nama atau BBN-KB (biaya balik nama kendaraan bermotor).

Dalam BBN-KB terdapat sejumlah komponen yang akan memengaruhi besar kecilnya tarif ganti nama, yaitu:

  • Tarif administrasi (Rp35.000)
  • SWDKLLJ (Rp35.000)
  • Bea pembuatan BPKB baru (Rp200.000)
  • Pembuatan nomor polisi atau plat nomor baru (Rp30.000)
  • Pembuatan STNK (Rp50.000)
  • Biaya transfer nama senilai 10%
  • PKB pertama ditambah dengan 2% dari total PKB, sedangkan PKB penyerahan selanjutnya berubah menjadi 2.5%.
  • Denda apabila ada.

Selain itu, Anda juga perlu melengkapi dengan dokumen berupa bukti jual kendaraan (kwitansi) dan bukti cek fisik kendaraan.

Informasi selengkapnya bisa Anda cek di SIGNAL-Samsat Digital Nasional atau Samsat Daerah setempat. Angka-angka di atas tidaklah tetap, Anda perlu memastikan di domisili Anda karena masing-masing daerah mempunyai kebijakan yang berbeda.

Selain itu, ada beberapa keuntungan ketika Anda membayar pajak tepat waktu.

  • Pertama, Anda bebas dari denda.
  • Kedua, saat perjalanan Anda tidak perlu khawatir akan tilang.

Selain itu, ada GPSKU yang bisa Anda jadikan proteksi ganda untuk kendaraan. Sehingga bukan hanya perjalanan aman karena pajak motor KTM lancar, tetapi Anda juga bisa lebih tenang karena ada GPSKU.

Lebih lengkap terkait produknya, bisa cek langsung ke official website GPSKU.

Related Post :