Bagi pencinta otomotif, memodifikasi mobil bukan sekadar hobi. Namun, juga preferensi gaya personal sebagai pemilik kendaraan. Namun, tahukah Anda bahwa ada aturan modifikasi mobil? Mari ulas secara lengkap yang aman dan anti tilang!
Aturan Modifikasi Kendaraan
Modifikasi mobil memang menjadi cara seru untuk mengekspresikan diri dan meningkatkan performa kendaraan. Namun, jangan sampai modifikasi yang Anda lakukan justru berujung tilang!
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui aturan memodifikasi kendaraan yang legal, aman, dan anti tilang. Apa saja aturannya?
Di dalam UU Indonesia, terdapat sejumlah peraturan yang mengurus permasalahan modifikasi mobil maupun aturan modifikasi motor. Salah satunya pasal 1 Angka 12 PP nomor 55 tahun 2022 yang menyebutkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor berarti adanya perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkutnya.
Nah, saat Anda memutuskan untuk melakukan modifikasi, ada beberapa syarat yang perlu Anda patuhi. Hal ini termaktub dalam Pasal 20 Ayat 1 huruf F PP Nomor 30 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut sudah dipaparkan bahwa kendaraan modifikasi yang menyebabkan adanya perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut wajib dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa sebagai prasyarat Uji Tipe.
Apabila Anda memodifikasi hingga mengubah dimensi dan kemampuan angkutnya, Anda wajib:
- Mendapatkan rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merek atau ATPM.
- Melakukan modifikasi di bengkel umum rekanan Kementerian Perindustrian.
- Setelah modifikasi selesai wajib melaksanakan uji tipe.
Namun, Anda tetap bisa melakukan modifikasi mobil yang aman tanpa harus melaksanakan uji tipe selama perubahan tersebut tidak mengubah dimensi dan kemampuan angkut kendaraan. Juga modifikasi kendaraan tidak membahayakan keselamatan berlalu lintas dan merusak lapir perkerasan atau daya dukung jalan yang dilalui.
Modifikasi Mobil yang Legal, Aman, dan Anti-Tilang
Adanya aturan dalam memodifikasi kendaraan ini menjadi panduan bagi siapa pun yang ingin kendaraannya tampil beda, tetapi tetap aman melaju di jalanan.
Untuk Anda yang ingin memodifikasi kendaraan dengan aman, silakan ikuti aturan berikut.
1. Kaca Film
Tidak ada larangan menggunakan kaca film, tetapi pastikan jika tingkat kegelapannya sesuai dengan aturan yang berlaku alias tidak terlalu gelap. Maksimal tingkat kepekatannya adalah 70%.
2. Knalpot
Selain kaca, knalpot juga kerap menjadi sasaran modifikasi. Anda bisa menggantinya dengan jenis lain. Namun, pastikan jika batas kebisingannya tidak lebih dari 80 Desibel (dB) untuk uji pertama dan 77 dB untuk tes kedua.
Apakah knalpot racing boleh?
Tidak, karena knalpot racing melanggar aturan.
3. Sticker
Untuk mempercantik tampilan, Anda bisa menambahkan stiker. Namun, pastikan bahwa pemasangan stiker tidak mengubah warna dasar.
Apabila terjadi perubahan atas tampilan mobil dengan STNK, Anda berpotensi terkena tilang. Selain itu, pastikan stiker tidak memicu hal-hal negatif seperti permusuhan, kebencian, atau penghinaan.
4. Pelek
Kemudian, Anda bisa mengganti peleknya. Terkadang, pelek asli kurang nyaman untuk Anda. Nah, di sini Anda bisa menggantinya dengan pelek yang ukurannya lebih besar 2-3 inci.
Namun, pastikan ban Anda mampu menyelubungi pelek. Karena jika pelek terlalu besar dan rasio ban kecil maka ban tidak akan terpasang dengan baik. Hal ini malah membuat kenyamanan berkendara Anda terganggu.
5. Body Kit
Selanjutnya, body kit.
Dengan penambahan body kit, tampilan kendaraan Anda bisa terlihat lebih keren dan bergaya. Namun, pastikan untuk memasang body kit dengan sealant agar cat mobil Anda tetap dalam kondisi baik. Sementara untuk penempatan body kit-nya, bisa Anda terapkan di bumper depan, belakang, atau side skirt.
6. Hindari Pemasangan Strobo
Karena kendaraan milikmu berupa kendaraan pribadi maka hindari pemasangan Strobo dan Rotor. Karena keduanya hanya diperuntukkan untuk kendaraan prioritas, seperti ambulans dan pemadam kebakaran. Apabila ingin memasangnya, Anda pun harus mendapat izin pihak terkait.
7. Pelat Nomor Standar
Perhatikan juga bagaimana standar dari pelat nomor. Di Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 yang membahas tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Anda tidak diperkenankan untuk mengubah fisik pelat, mengganti warna dan ukuran, juga menambahkan tulisan di pelat.
Sedangkan, pelat nomor yang sesuai standar merupakan pelat dengan size cukup besar yang memudahkan petugas untuk membacanya saat di jalanan. Selain itu, penempatannya di bawah lampu agar saat malam pelat tetap dapat terbaca dengan baik.
8. Tidak Mengubah CC Tenaga Mesin
Mengubah kubikasi pada mesin kendaraan mampu merusak komponen di dalamnya. Hal ini karena komponen tidak kompatibel dengan konfigurasi sehingga menyebabkan aus atau rapuh.
Di sisi lain, CC yang berubah tidak selalu berdampak pada performa yang baik. Malah bisa saja hal ini membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
9. Tidak Mengubah Warna Kendaraan
Di dalam STNK terdapat informasi terkait warna kendaraan. Apabila terjadi razia dan ada ketidaksesuaian, Anda bisa terkena sanksi hukum karena perbedaan tersebut.
10. Tidak Mencopot Spion dan Sein
Kaca spion bukan sebatas pajangan melainkan memiliki fungsi untuk mengetahui situasi kendaraan yang ada di belakang kendaraan kita. Sedangkan lampu sein akan memberikan pertanda pada kendaraan lain bahwa kita ingin berbelok atau mendahului.
Oleh karena itu, kedua komponen ini tidak boleh lepas dari kendaraan. Apabila kendaraan tidak lengkap alias tidak tersedia spion juga sein, Anda mungkin terkena denda atau kurungan penjara.
Itulah 10 aturan modifikasi mobil yang legal, aman, dan pastinya tidak membuat kita terkena masalah hukum: tilang, denda, atau kurungan.
Anda juga bisa menambah perlindungan ganda pada kendaraan dengan GPS tracker. Pastinya, penempatan modifikasi dengan GPS tracker dari GPSKU ini aman dan tidak akan mengubah dimensi maupun kemampuan basic kendaraan Anda. Jadi, Anda tetap aman dari tilang dan kendaraan Anda makin aman dari pencurian. Lebih lengkap terkait GPSKU, bisa Anda baca di gpsku.co.id.