Apa Itu KIR Mobil, Syarat, Biaya dan Cara Daftar

KIR Mobil adalah kebijakan dari Dishub berupa pengecekan rutin untuk menjamin bahwa kendaraan yang pengguna kendarai telah memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan pengoperasian.

Dalam prosesnya, ada sejumlah proses pemeriksaan yang petugas lakukan untuk memverifikasi kelayakan kendaraan, baik dari segi teknis maupun keselamatan.

Namun, Anda wajib memahami KIR mobil adalah? Syarat KIR apa saja? Berapa biaya KIR mobil? Apakah bisa registrasi online?

KIR Mobil Adalah?

Apa Itu KIR Mobil

KIR mobil adalah sejumlah prosedur yang harus kendaraan lewati untuk menentukan apakah kendaraan tersebut layak jalan dan baik dari segi teknis maupun keselamatan.

Umumnya, penyelenggara KIR mobil adalah Dinas Perhubungan di masing-masing provinsi.

Nantinya, selama proses pemeriksaan, petugas akan mengecek

  • Mekanisme rem, kemudi, suspensi, penerangan, keamanan,
  • Dimensi dan bobot mobil, juga kualitas bodi serta rangka.

KIR mobil adalah hal yang wajib bagi seluruh transportasi angkutan, baik membawa manusia, barang, atau keduanya. KIR mobil adalah kegiatan yang terlaksana 2 kali dalam setahun.

Syarat KIR Mobil

Syarat KIR Mobil

Pelayanan KIR mobil adalah pemeriksaan yang terdiri dari 2 jenis, yaitu baru dan perpanjangan.

Berikut persyaratan KIR untuk kendaraan baru

  • STNK dan BPKB.
  • Fisik kendaraan laik beroperasi.
  • Retribusi tes sudah lunas.
  • Bagi individu wajib membawa KTP, sedangkan perwakilan perusahaan harus melampirkan surat kuasa.
  • Sertakan izin trayek jika kendaraan Anda jenisnya transportasi umum.
  • Anda juga membutuhkan SRUT atau sertifikat registrasi uji tipe kendaraan.
  • Tambahkan rekomendasi Numpang Uji dari Dishub asal ke Dishub tujuan jika Anda berada di area berbeda.
  • Terakhir, lakukan pengujian di lokasi uji.

Sedangkan persyaratan KIR untuk mobil perpanjang tidak begitu rumit. Anda cukup melunasi retribusi tes kendaraan, melampirkan STNK, dan buku uji kendaraan juga mobil ke lokasi pemeriksaan.

Namun, ada dokumen tambahan untuk syarat perpanjang KIR mobil perusahaan, yaitu perwakilan harus melampirkan surat kuasa.

Biaya KIR Mobil

cara daftar KIR mobil

Besaran retribusi bervariasi. Menyesuaikan model kendaraan, bobot, dan wilayah tempat tes.

Biaya Uji Kir Baru

Jenis Kendaraan Biaya
Pick up Rp22 ribu
Truk Rp22 ribu.
Bus: mikrobus, minibus Rp18 ribu
Sedan dan Kereta Tempelan Rp18 ribu

Biaya Perpanjang KIR

Jenis Kendaraan Biaya
Pick up Rp22 ribu
Truk Rp22 ribu
Bus: mikrobus, minibus Rp18 ribu
Sedan dan kereta tempelan Rp18 ribu

Biaya KIR Lain

Selain yang tertera di atas, ada sejumlah tarif layanan lain. Layanan tersebut adalah.

  • Pemasangan tanda lolos tes KIR Rp9 ribu untuk semua jenis, kecuali kereta tempelan Rp4.500.
  • Pemasangan ulang tanda KIR Rp25 ribu.
  • Buku KIR yang rusak atau hilang dapat diganti dengan biaya Rp15 ribu.
  • Buku KIR Rp10 ribu.
  • Tarif emisi Rp10 ribu.
  • Pengecatan Rp10 ribu.
  • Sanksi administrasi Rp10 ribu.

Cara Daftar KIR Mobil

Registrasi tes kendaraan terlayani dengan dua metode, yaitu daring dan luring.

1. Registrasi KIR Offline

Bagi Anda yang berlokasi dekat dengan tempat PKB dan ingin melakukannya secara luring, berikut langkah registrasinya.

  • Kunjungi kantor Dishub setempat yang melayani uji KIR mobil.
  • Mengisi blanko registrasi tes kendaraan.
  • Sertakan seluruh dokumen kelengkapan.
  • Lunasi retribusi.
  • Serahkan bukti bayar ke petugas.
  • Kemudian, tunggu petugas memeriksa kelayakan kendaraan. Jika mobil dinyatakan laik jalan, Anda akan menerima buku tes KIR baru. Pada badan kendaraan juga terpasang tanda KIR.

Note: Masa berlaku buku KIR adalah enam bulan sehingga Anda perlu memperpanjangnya setiap setengah tahun.

2. Registrasi KIR Online

Bukan hanya bayar pajak mobil online, kini tersedia layanan e KIR atau elektronik KIR untuk registrasi online.

Layanan daring ini bisa Anda akses melalui website atau perangkat lunak di ponsel. Cara ini lebih praktis daripada antre lama di Dishub.

Website

website ngekironline  

  • Pertama-tama, akses situs http://ngekironline.co.id/.
  • Cermati pada “Daftar Uji Kendaraan”, di sana tertera tiga pilihan. Pilihlah tombol tengah: “Pendaftaran Uji”.
    tata cara pendaftaran kir online
  • Cara daftar KIR online selanjutnya memilih Provinsi.
  • Lanjutkan dengan pemilihan lokasi pengujian kendaraan bermotor atau PKB lalu pilih opsi layanan Permohonan (Baru, Perpanjang, Buku Hilang, Mutasi Masuk, Numpang Uji, Rekom Mutasi Keluar, atau Rekom Numpang Uji).
    pilihan permohonan layanan
  • Setelahnya klik Daftar untuk pengujian baru, lanjutkan pengisian data seperti informasi kendaraan, pemilik, pemohon dan tempat pengujian, juga dokumen persyaratan.
    form data kendaraan
  • Jika perpanjangan, Anda cukup masukkan nomor uji.
  • Selanjutnya tunggu validasi sistem.
  • Setelah terverifikasi, lunasi biaya registrasi, lakukan tes KIR dan evaluasi hasilnya.
  • Terakhir, cetak hasil tes KIRnya.

Aplikasi E KIR Online Sesuai Wilayah

Jika Anda menggunakan aplikasi mobile, berikut tata caranya.

  • Pertama-tama, cari aplikasi KIR Online sesuai dengan domisili, misal Jakarta menggunakan eKIR Jakarta. Kemudian, unduh dan pasang instalasi di ponsel.
  • Selanjutnya daftar memakai surel dan nomor handphone yang aktif.
  • Pilih layanan KIR: Baru, Perpanjang, atau lainnya.
  • Jika mengajukan permohonan baru, masukkan informasi-informasi yang diminta dengan benar, lengkap, dan teliti.
  • Apabila perpanjang, cukup masukkan nomor tes dan tunggu verifikasi dari Dishub.
  • Selanjutnya lunasi tarif KIR dan datang ke lokasi uji untuk melaksanakan pengujian.
  • Terakhir, tunggu hasil pemeriksaan di aplikasi. Hasil uji ini bisa Anda cetak.

Persiapan Uji KIR Mobil

Suasana pengujian kendaraan bermotor

KIR mobil adalah sejumlah tes yang Dishub lakukan untuk menjamin kelayakan kendaraan. Dengan memahami dan melaksanakannya, kendaraan Anda sudah mendapat verifikasi aman dan layak beroperasi. Melakukan KIR rutin (6 bulan sekali) bisa membantu mengurangi potensi kecelakaan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas.

Namun, sebelum uji mobil, cek dulu fisik kendaraan. Periksa semua komponen kendaraan. Pastikan seluruh komponen berfungsi, khususnya yang berhubungan dengan keselamatan. Seperti lampu, rem, ban, dan sabuk pengaman. Dengan memastikan kondisi mobil, kans mobil untuk lolos uji kelayakan kendaraan pun besar.

Karena fungsinya yang penting maka tak heran jika uji kelayakan kendaraan ini menjadi wajib bagi seluruh pemilik kendaraan. Dengan begitu, baik Anda maupun pengguna jalan lain akan aman dan nyaman berkendara.

Makin aman lagi, pasang GPS Tracker dari GPSKU di kendaraan untuk menghindarkan kendaraan dari aksi pencurian. Dengan adanya GPSKU, Anda bisa melacak pergerakan kendaraan dari mana dan ke mana secara mudah dan real time.

Rekomendasi untuk Anda :