Berapa Pajak Mobil Listrik BYD Atto 1? Cek Biayanya di Sini!

Danu Wibisono

pajak BYD Atto 1

Bagi Anda yang tertarik atau sudah memiliki BYD Atto 1, mengetahui detail pajak tahunannya adalah hal penting. Pasalnya, pemerintah sudah memberikan kebijakan khusus untuk kendaraan listrik, sehingga biaya pajak bisa lebih ringan daripada mobil konvensional. 

Mari kita bahas secara rinci mengenai pajak BYD Atto 1, meliputi kisaran biaya tahunan serta komponen pajak yang termasuk di dalamnya. 

Sekilas Tentang Mobil BYD Atto 1

pajak mobil BYD Atto 1

BYD Atto 1 merupakan hatchback mobil listrik terbaru dari BYD, singkatan dari Build Your Dream, perusahaan otomotif asal Shenzhen, Guangdong, China. Resmi rilis di Tanah Air pada Juli 2025, mobil ini hadir dalam dua varian, yaitu BYD Atto 1 Dynamic vs Premium

Untuk harganya, varian Dynamic dipasarkan dengan harga mulai Rp195 juta, dan Premium mulai Rp235 juta. 

Sementara pada spesifikasi BYD Atto 1 mengusung teknologi e-Platform 3.0, BYD Atto 1 dilengkapi baterai Blade yang terkenal aman dan tahan lama. Dari sisi kenyamanan, mobil ini menawarkan kabin ringkas namun fungsional, cocok untuk penggunaan harian di perkotaan. 

Tak hanya itu, fitur hiburan seperti karaoke turut disematkan untuk memberikan pengalaman berkendara yang menyenangkan. Ditambah dengan sistem keselamatan modern, BYD Atto 1 menjadi pilihan menarik bagi konsumen yang mencari mobil listrik praktis, stylish, dan ramah lingkungan.

Pajak Tahunan Mobil BYD Atto 1

biaya pajak BYD Atto 1

Sebagai mobil listrik, biaya pajak BYD Atto 1 terbilang sangat murah berkat adanya insentif dari pemerintah. 

Berikut adalah komponen-komponen pajak mobil BYD Atto 1 yang perlu Anda ketahui:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Biaya PKB untuk BYD Atto 1 adalah Rp0, karena pemerintah memberikan pembebasan penuh sebagai dukungan terhadap kendaraan listrik.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sama seperti PKB, biaya BBNKB juga Rp0, sehingga pembelian maupun perpindahan kepemilikan BYD Atto 1 tidak dikenakan bea tambahan.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pemilik hanya perlu membayar biaya SWDKLLJ sekitar Rp143.000 hingga Rp150.000 per tahun.

Dengan demikian, total pajak tahunan BYD Atto 1 sangat terjangkau, hanya berupa biaya SWDKLLJ sebesar Rp150.000 tanpa tambahan pajak lain. Coba bandingkan dengan pajak tahunan mobil bensin yang bisa mencapai jutaan rupiah per tahun.

Dukungan Pemerintah Terkait Pajak Kendaraan Listrik

pajak byd atto 1

Pemerintah Indonesia aktif mendorong adopsi kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi karbon, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, serta mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan. 

Dukungan ini diwujudkan melalui berbagai kebijakan, terutama di bidang fiskal, agar harga kendaraan listrik lebih terjangkau dan biaya operasionalnya semakin ringan. 

Berikut beberapa bentuk dukungan pemerintah terkait kendaraan listrik:

1. Subsidi Pembelian

Pemerintah memberikan bantuan langsung atau potongan harga bagi kendaraan listrik berbasis baterai yang memenuhi syarat tertentu, termasuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

2. Diskon PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga ditanggung pemerintah, sehingga harga jual kendaraan listrik di pasaran menjadi lebih rendah.

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, menetapkan tarif BBN-KB 0% khusus untuk kendaraan listrik. Ketentuan ini mungkin berbeda di daerah lain.

4. Insentif Pajak Tahunan (PKB)

Berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2023, kendaraan listrik mendapatkan insentif berupa PKB nol persen, membuat biaya pajak tahunan sangat ringan bagi pemiliknya.

Perbandingan Biaya Operasional dan Pajak Mobil Bensin (ICE) vs Mobil Listrik BYD Atto 1

Pajak mobil listrik BYD Atto 1

Selain pajak BYD Atto 1 yang lebih murah, biaya operasional mobil listrik juga jauh lebih ringan dibandingkan mobil bensin konvensional (ICE). Mari kita bandingkan dengan asumsi harga mobil yang sama, yaitu sekitar Rp235 juta, misalnya BYD Atto 1 dan Honda Brio.  

Mobil Bensin (ICE)

Konsumsi BBM

  • Bahan bakar: Pertalite (Rp10.000/liter)
  • Konsumsi rata-rata: 1 liter = 20 km (kita anggap mobil bensin ini cukup irit, walaupun ada kemungkinan lebih boros, dengan perkiraan konsumsi bensin sekitar 11–15 km/liter)
  • Pemakaian harian: 40 km → butuh 2 liter BBM = Rp20.000/hari

Biaya Harian, Bulanan, Tahunan

  • Sehari: Rp20.000
  • Sebulan: Rp600.000
  • Setahun: Rp7,2 juta

Pajak dan Perawatan

  • Pajak tahunan: ± Rp3 juta untuk mobil LCGC
  • Perawatan (service rutin, oli, dll.): Rp4 juta/tahun

Total Biaya

  • Per tahun: Rp14,2 juta
  • Dalam 5 tahun: ± Rp61 juta
  • Harga mobil + biaya 5 tahun = Rp286,6 juta

Mobil Listrik

Biaya Isi Daya

  1. SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum)
    • Tarif: Rp2.630/kWh
    • Konsumsi: 7,3 kWh = 40 km
    • Biaya per hari: Rp14.411
    • Per bulan: Rp432 ribu
    • Per tahun: Rp5,1 juta
  2. Home Charging (listrik rumah)
    • Tarif: Rp1.447/kWh
    • Konsumsi sama: 7,3 kWh = 40 km
    • Biaya per hari: Rp7.929 (≈ Rp8 ribu)
    • Per bulan: Rp238 ribu
    • Per tahun: Rp2,85 juta

Pajak dan Perawatan

  • Pajak mobil listrik BYD Atto 1 tahunan: Rp150 ribu 
  • Perawatan: Rp1 juta/tahun

Total Biaya

  • Per tahun:
    • SPKLU: Rp6,3 juta
    • Home charging: Rp4 juta
  • Dalam 5 tahun:
    • SPKLU: Rp31,6 juta
    • Home charging: Rp20,2 juta

Harga Mobil + Biaya 5 Tahun

  • SPKLU: sekitar Rp266,7 juta
  • Home charging: sekitar Rp255,2 juta

Jadi kesimpulannya, selisih biaya operasional mobil listrik BYD Atto 1 dengan mobil bensin bisa sampai Rp30 juta dalam 5 tahun. Cukup lumayan, bukan?

Melihat perbandingan biaya antara mobil bensin dan mobil listrik, termasuk efisiensi dari sisi pajak BYD Atto 1 yang relatif rendah, tentu membuat mobil listrik semakin menarik untuk dimiliki. 

Namun, keamanan kendaraan juga tidak kalah penting. Dengan menggunakan GPS mobil dari GPSKU, Anda dapat memantau lokasi kendaraan secara akurat dan real-time, sehingga perjalanan terasa lebih tenang.  GPSKU menjadi solusi tepat untuk melindungi investasi kendaraan Anda sekaligus meningkatkan kenyamanan berkendara.

CTA

Related Post

No comments