Pajak Kendaraan Yamaha R15 YZF – Yamaha R15 memiliki tampilan yang berbrda dengan sebelumnya dengan tampilan yang lebih kece untuk motor kelas 150CC. Selain itu pada sepedometer memiliki gaya yang baru sama seperti generasi motor-motor saat ini.
Keunggulan lainya yang di miliki oleh yamaha R15 adalah sistem pengereman Antilock braking System (ABS), dan bukan satu system ABS nya namun dual channel.
Fitur yang membedakan dari motor yang satu ini adalah tranction control system (TCS) dan Quick Shfter kedua fitur ini belum ada pada generasi sebelumnya yang di pasarkan di indonesia.
Dan untuk sektor mesin sediri motor ini memang sama-sama menggunkan mesin SOHC, dilengkapi dengan pendingin cairan dan berkapasitas 155cc.
Sehingga tenagga yang di hasilkan dari mesin ini bisa mencapau 19 TK pada 10,00 rpm dan torsisnya bisa mencapai 14,2 Nm pada 7.500 Rpm motor ini memang cukup tanguh, dan untuk harga sendiri motor ini di pasarkan dengan harga 37,4 juta.
Memang motor ini mnjadi salah satu motor Sport di kelas 150 yang paling banyak di minati, namun melihat dari harga jual cukup tinggi mari kita tengok besaran pajak dari motor yang satu ini apakah cukup terbilang tinggi atau masih setandar dengan jenis motor sport di kelas 150 cc.
Besaran pajak yang harus dikeluarkan setiap tahunya, adapu rincian pajak kendaran Yamaha YZF R15 Sebagai berikut :
- Pajak Knedaraan Bermotor ( PKB) : RP 550.000
- Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan jalan (SWDKLLJ) : Rp.35,000
- Sehingga total yang harus di keluarkan setiap tahunya sebesar : Rp 585.000
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) biasanya setadar sekitar 15%. Dari Harga jual motor, sepeti saya sampaikan data di atas perkiraan biaya pajak tidak jauh beda dengan biaya di atas, karena setiap wilayah mengalami perbedaan, pajak ini akan terus menyusut dari tahun ke tahun mengikutu nilai jual dari harga motor itu sendiri.
Biaya Pajak Per Lima Tahun Yamaha YZF R15
Biaya Perlima tahun memang berbeda dengan sebab ada penambahan biaya tambahan seperti biaya penerbitan stnk dan biaya adaminitrasi, yang akan di kenakan selain biya nilai jual kendaraan atau PKB dan SWDKLLJ berikut rincian yang harus di bayak ketika kendaraan sudah mencapai lima tahun sebagai berikut.
Nama Biaya | Biaya |
Biaya PKB | Rp 196.500 |
Biaya SWDKLLJ | Rp 35.000 |
Biaya penerbitan STNK | Rp 100.000 |
Biaya Adminitrasi | Rp 60.000 |
Total Biaya Keseluruhan | Rp 391.500 |
Pehitungan Denda Pajak Kendaraan
Denda pajak memang sudah di ataur oleh pemerintah, yang mana denda ini sudah berlaku ketika kita mengalami telat membayar pajak lebih dari 1 hari. Untuk mengetahui lebih jelas terkait denda yang harus kita bayar jika mengalami ketelambatan membayar pajak kendaraan. Berikut rincian denda pajak kendaraan yamaha YZF R15
Waktu keterlambatan | Perhitunga biaya dan denda |
1 hari | Gratis |
2-30 hari | 25% X PKB + SWDKLLJ |
2 bulan | 27% X PKB + SWDKLLJ |
3 bulan | 29% X PKB + SWDKLLJ |
4 bulan | 31% X PKB + SWDKLLJ |
5 bulan | 33% X PKB + SWDKLLJ |
6 bulan | 35% X PKB + SWDKLLJ |
7 bulan | 37% X PKB + SWDKLLJ |
8 bulan | 39% X PKB + SWDKLLJ |
9 bulan | 41% X PKB + SWDKLLJ |
10 bulan | 43% X PKB + SWDKLLJ |
11 bulan | 45% X PKB + SWDKLLJ |
12 bulan | 48% X PKB + SWDKLLJ |
1 Tahun lebih | 48% X PKB + SWDKLLJ Pertahun |
Baca Juga Tarikan Motor Matic Berat, Cek 3 Penyebabnya
PkB bisa di lihat pada STNK kendaraaan Sedangjkan untuk SDKLLJ Rp 35.000
Berikut diatas merupaka besaran pajak yang harus di keluarkan bagi pemilik kendaran Yamaha YZF R15 Dan kami himbaukan juga besaran pajak setiap wilayah berbeda tergantung dari wilayah kalian masing-masing ada yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah terkait besaran pajak motor YZF R15 ini.