Mengenal Truk Odol dan Alasan Kenapa Dilarang

Truk ODOL (Over Dimension Over Loading) sudah lama jadi sorotan pada bidang industri transportasi di Indonesia. Kendaraan dengan muatan dan dimensi yang melebihi batas ini kerap kali dianggap sebagai solusi untuk meningkatkan efisiensi pengiriman. 

Namun, di balik keuntungan ekonomisnya, truk ODOL membawa dampak negatif yang signifikan, baik bagi keselamatan di jalan raya maupun ketahanan infrastruktur. 

Pemerintah telah menetapkan larangan terhadap truk ODOL, bukan tanpa alasan. Mari kita bahas lebih jauh tentang apa itu truk ODOL, dampak yang kendaraan ini timbulkan, serta alasan mengapa pemerintah tidak lagi mengizinkannya beroperasi di jalanan di Tanah Air.

Apa itu Truk ODOL?

Odol singkatan dari

Seperti yang sudah kami singgung, ODOL singkatan dari Over Dimension Over Loading. Over dimension maksudnya yaitu kendaraan yang sudah dimodifikasi sehingga tak lagi mengikuti standar pabrikan. Ini misalnya memanjangkan atau memendekkan chassis dengan mengubah konstruksi kendaraan atau jarak poros.

Sementara over loading artinya kendaraan bermotor atau dalam hal ini truk, mengangkut beban lebih dari batas yang ditentukan atau JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan).

Jadi, truk ODOL artinya beban yang dibawanya melebihi kapasitas maksimal ketentuan pemerintah baik dalam segi berat maupun dimensinya. 

Peraturan Terkait Truk ODOL Sesuai Undang-Undang

Zero odol

Agar semakin jelas terkait ketentuan beban serta ukuran kendaraan bermotor, detailnya termuat pada UU odol no.22 tahun 2009. Pada peraturan perundangan tersebut sudah termuat secara gamblang mengenai mengenai batas maksimum beban alat transportasi bermotor, ukuran kendaraan, juga kelas jalan.

Kelas 1

Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;

Kelas II 

jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;

Kelas III

jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan

Kelas Khusus

jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.

Alasan Kenapa Truk ODOL Dilarang

Truk odol

Terlepas karena memang sudah terdapat peraturan terkait truk ODOL, namun Anda perlu tahu juga beberapa pemicu pelarangan kendaraan bermotor ini beroperasi.

1. Keselamatan Pengemudi dan Pengguna Jalan Lainnya

Truk ODOL berisiko tinggi memicu musibah di jalan raya. Beban yang lebih daripada yang sanggup kendaraan tanggung, membuat truk tak terkontrol, biasanya ketika berbelok, menanjak, maupun mengerem. Di samping itu, truk ODOL tak jarang mengalami kegagalan fungsi pada komponen vital misalnya rem atau ban, yang dapat berakibat fatal.

2. Kerusakan Infrastruktur

Kendaraan angkutan yang membawa beban serta punya dimensi berlebih berpotensi memberi tekanan lebih besar pada jalan, jembatan, serta fasilitas umum lainnya. Hal tersebut mempercepat kerusakan infrastruktur, yakni retaknya jalan, amblesnya aspal, serta rusaknya jembatan, yang pada akhirnya menimbulkan anggaran renovasi yang sangat tinggi.

3. Penurunan Efisiensi Transportasi

Meskipun truk ODOL mampu membawa banyak barang, mereka cenderung memperlambat arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan. Ini terutama di jalan-jalan yang tak dirancang untuk menahan beban berat. Akhirnya ini mengurangi efisiensi keseluruhan sistem transportasi.

4. Dampak Lingkungan

Truk ODOL biasanya mengonsumsi bahan bakar lebih boros karena beratnya yang berlebih. Akibatnya gas buang jadi lebih banyak, dan memicu efek rumah kaca juga mencemari udara. Di samping itu, kerusakan jalan karena truk ODOL yang sering melintas juga menyebabkan peningkatan debu serta polutan lainnya di udara.

5. Pelanggaran Terhadap Regulasi

Pemerintah telah menetapkan peraturan yang ketat mengenai batasan dimensi juga beban kendaraan demi melindungi keselamatan umum dan infrastruktur. Truk ODOL yang nekat beroperasi tentu melanggar peraturan yang berakibat sanksi hukum untuk operator juga pengemudi.

6. Kerugian Ekonomi Jangka Panjang

Kerusakan infrastruktur akibat truk ODOL menimbulkan beban biaya yang sangat besar bagi negara dan masyarakat. Perbaikan jalan atau  jembatan yang rusak memerlukan anggaran besar, yang bisa pemerintah alokasikan untuk proyek infrastruktur lain yang lebih produktif.

Larangan truk ODOL tak hanya merupakan upaya untuk keamanan masyarakat umum. Namun juga menjaga infrastruktur nasional, serta menciptakan sistem transportasi yang efisien serta berkelanjutan.

Sejak beberapa tahun terakhir pemerintah semakin giat untuk memberantas praktik penggunaan truk ODOL di jalanan secara total salah satunya dengan kampanye “Zero ODOL“.

Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum yang mengatur ukuran serta beban kendaraan agar sesuai dengan standar. Hal ini demi mengupayakan keselamatan berlalu-lintas serta menjaga infrastruktur jalan.

Mengelola armada truk dengan efisien kini semakin mudah dengan truck monitoring system dari GPSKU. Dengan memasang GPS tracker dari GPSKU di truk Anda, Anda dapat memantau lokasi dan aktivitas kendaraan secara real-time, memastikan setiap pengiriman tepat waktu dan aman. Sistem ini tidak hanya membantu melacak rute dan waktu tempuh, tetapi juga memberikan laporan lengkap yang memudahkan pengambilan keputusan. 

GPSKU menawarkan solusi komprehensif untuk pengelolaan armada, memungkinkan Anda mengoptimalkan operasional dan meminimalkan risiko. Investasi pada GPS tracker ini adalah langkah cerdas untuk meningkatkan produktivitas dan keamanan bisnis Anda.

Share the Post:

Artikel terkait :