10 Aturan Modifikasi Motor yang Aman dan Anti Tilang

Kabar gembira bagi para pencinta otomotif yang ingin menyalurkan kreativitasnya terhadap kendaraan yang mereka miliki. Kini, sudah hadir aturan modifikasi motor dan mobil yang membahas terkait kustomisasi kendaraan.

Jadi, beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan merilis beleid yang mengatur kendaraan bermotor roda dua dan empat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 yang membahas tentang kustomisasi kendaraan bermotor.

Berkat aturan tersebut pula, motor kustom memiliki payung hukum dari pemerintah apabila terjadi hal-hal tak terduga.

Namun, tidak semua kustomisasi diperbolehkan alias ada batasan-batasan tertentu yang tidak boleh ditembus. Apa saja modifikasi yang diizinkan?

Aturan Kustomisasi Kendaraan

Aturan kustomisasi kendaraan

Keberadaan aturan ini, memungkinkan kelaikan jalan bagi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat untuk melaju di jalanan dengan aman.

Dalam peraturan modifikasi motor tersebut juga terdapat pernyataan bahwa setiap kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan teridentifikasi bisa dilakukan kustomisasi.

Modifikasi motor bisa Anda lakukan berdasarkan Pasal 3 Nomor 2 di mana penyesuaian boleh dilakukan sesuai peruntukannya atau diubah fungsinya dalam bentuk lain. Misal kendaraan untuk penyandang disabilitas.

Selain itu, ada aturan modifikasi kendaraan bermotor lain yang bisa Anda jadikan acuan apa saja yang boleh dan tidak boleh untuk Anda modifikasi.

Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 yang membahas tentang Kendaraan dengan salah satu pernyataannya bahwa modifikasi kendaraan merupakan upaya perubahan spesifikasi pada teknis, dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut.

Pemaparan tersebut bisa diartikan bahwa modifikasi boleh Anda lakukan selama tidak melanggar aturan tersebut. Tidak terjadi perubahan spesifikasi dalam kendaraan.

Syarat Modifikasi Motor yang Aman

Lalu, jika ingin memodifikasi motor, apa saja yang boleh dan tidak boleh?

1. Hindari Klakson Bising

peraturan modifikasi motor

Peraturan modifikasi motor terbaru yang pertama adalah tidak memasang klakson yang terlalu bising karena bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain. 

Klakson atau horn merupakan komponen pendukung kendaraan yang suaranya telah mendapat pengaturan paling rendah di angka 84 Desibel dan paling tinggi 118 dB. 

2. Pertahankan Knalpot Pabrikan

aturan modifikasi kendaraan bermotor

Knalpot juga kerap menjadi sasaran empuk untuk dilakukan modifikasi. Namun, baiknya tetap pertahankan knalpot pabrikan. Karena spesifikasi knalpot yang tidak sesuai bisa memicu mesin overheat

Jika sudah demikian, klep akan longgar. Alhasil, suara knalpot menjadi seperti ledakan. “Ledakan” knalpot ini juga memicu polusi udara dan suara.

3. Jangan Ubah Warna Dasar

syarat modifikasi motor

Anda tidak boleh mengubah warna dasar motor. Jika warnanya berbeda dengan keterangan yang ada di STNK dan BPKB, Anda bisa terkena sanksi hukum. Jika Anda bosan dengan warnanya, Anda bisa menempeli badan motor dengan stiker yang cantik-cantik.

4. Spesifikasi Lampu yang Tepat

Modifikasi kendaraan bermotor

Di dalam PP Nomor 50 tahun 2012 sudah tercantum aturan mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya. Melalui peraturan ini pula terdapat aturan terkait posisi, tingkat cahaya, dan besaran lampu untuk kendaraan.

Contoh standar lampu yang tepat ialah lampu depan berwarna putih atau kuning muda, lampu belakang berwarna merah, dan lampu isyarat berwarna kuning tua dengan sinar berkedip-kedip.

Motor pabrikan sudah mematuhi peraturan ini, sehingga pengubahan spesifikasi lampu sebaiknya tidak Anda lakukan. Karena mengubah dengan yang lebih terang bisa mengganggu pengguna lain karena silau.

5. Dimensi Kendaraan

Peraturan modifikasi motor terbaru

Modifikasi kendaraan bermotor selanjutnya adalah mempertahankan dimensi motor seperti yang tertera dalam STNK ataupun BPKB. Karena jika Anda mengubah dimensinya, Anda perlu melakukan uji tipe.

6. Hindari Penambahan Kapasitas Mesin atau Bore Up

Panduan modifikasi motor

Selain itu hindari juga penambangan kapasitas mesin atau CC (kubikasinya) pada kendaraan harian. Anda mungkin boleh mengubah kubikasi mesin pada kendaraan balap atau racing, tetapi tidak pada kendaraan pribadi. Hal ini karena bisa membahayakan pengendara lain.

7. Gunakan Rangka Asli

aturan modifikasi motor

Selanjutnya, pertahankan pemakaian rangka asli. Perubahan rangka motor bisa membuat Anda dalam masalah. Hal ini karena nomor rangka motor tertulis di dalam BPKB.

Di sisi lain, kustomisasi yang tidak memperhitungkan kelayakan justru meningkatkan risiko kerusakan pada kendaraan hingga berpotensi kecelakaan saat motor tersebut Anda gunakan untuk berkendara di jalan.

8. Penambahan Ornamen

Aturan modifikasi motor

Beberapa ornamen mungkin bisa Anda pasangkan di kendaraan selama tidak melanggar UU dan ketentuan ATPM produsen motor. Seperti frame cover plat nomor agar tampilannya terlihat menyatu dengan kendaraan.

9. Spion

aturan modifikasi motor

Pastikan juga bahwa Anda tidak mengubah atau menanggalkan spion. Baik aturan modifikasi mobil maupun motor, kedua kendaraan ini tidak boleh “kurang” atribut. Karena spion berfungsi melihat situasi di bagian belakang. Oleh karena itu, spion memiliki peran vital.

10. Tetap Mempertahankan Spesifikasi Asli Pelek dan Ban 

aturan modifikasi motor

Panduan modifikasi motor terakhir yang aman dari tilang polisi adalah tidak mengubah ukuran pelek dan tidak memasang ban cacing. Modifikasi keduanya sudah pasti melanggar aturan dan membahayakan keselamatan karena tidak sesuai dengan pabrikan.

Nah itulah langkah-langkah dalam modifikasi motor. Pastinya, ketujuh hal di atas sudah sesuai dengan aturan modifikasi motor sehingga Anda kendaraan kustom Anda layak untuk beroperasi di jalanan. Meski kendaraan kustom boleh beroperasi di jalan, tetapi tetap patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan Anda maupun pengguna jalan lain.

Anda juga bisa menambahkan sistem keamanan ganda pada kendaraan dengan GPS tracker dari GPSKU sebagai salah satu elemen modifikasi kendaraan. Pastinya penempatan ini aman dan tidak melanggar aturan. Kunjungi gpsku.co.id untuk informasi lengkap terkait produk GPSKU ini.

Rekomendasi untuk Anda :