Lebih Praktis, Ini Cara Blokir STNK Motor & Mobil Online

Kehilangan kendaraan pribadi bisa mendatangkan pengalaman pahit. Namun, jika Anda tahu langkah-langkah apa yang mesti Anda tempuh, barangkali prosesnya akan terasa jauh lebih mudah. Beruntungnya, di era digital dewasa ini, cara blokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa dilakukan secara online.

Jadi, Anda kini tidak perlu repot harus mengunjungi kantor Samsat untuk mengurus kepentingan ini. Terlepas dari apakah sepeda motor atau mobil Anda dicuri atau hilang, memahami cara blokir STNK kendaraan adalah tindakan penting.

Dalam artikel ini, Anda akan mempelajari langkah-langkah dasar dan cara blokir STNK Anda lewat jalur online. Dengan demikian, Anda dapat terhindar dari kewajiban membayar pajak mobil ataupun sepeda motor progresif untuk kendaraan tak terpakai.[1]

Dokumen yang Perlu Disiapkan

bagaimana cara blokir STNK secara online

Sebelum mengetahui bagaimana cara blokir STNK secara online, mula-mula Anda harus mempersiapkan sejumlah dokumen. Adapun dokumen-dokumen yang wajib ada saat memblokir STNK yaitu:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dokumen ini berfungsi sebagai bukti identitas Anda dan membuktikan kepemilikan Anda atas kendaraan tersebut.
  2. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP: Jika Anda melimpahkan urusan pemblokiran STNK kepada orang lain, maka Anda memerlukan surat kuasa bermaterai.
  3. Fotokopi STNK atau BPKB (Jika Ada): Dalam kasus ketika STNK Anda hilang, Anda dapat menggunakan BPKB untuk memverifikasi status kepemilikan kendaraan.
  4. Surat atau Akta Penyerahan atau Bukti Bayar: Dokumen-dokumen ini akan menjadi bukti pengajuan permohonan pemblokiran STNK Anda, karena di dalamnya memuat rincian transaksi, seperti tanggal pembayaran.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Terakhir, KK diperlukan terutama jika ada perubahan kepemilikan kendaraan atau jika kendaraan tersebut rupa-rupanya didaftarkan atas nama anggota keluarga tertentu.

Setelah semua dokumen siap, jangan terburu-buru beranjak mencari tahu cara blokir STNK motor atau mobil secara daring.

Pasalnya, opsi pemblokiran STNK secara online baru berlaku untuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.[2] Namun, informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu. Bisa jadi ke depannya ketentuan hukum yang ada memperluas ketersediaan pilihan tersebut untuk daerah-daerah Indonesia lainnya.

Cara Blokir STNK Online

cara blokir STNK online

Apabila Anda berdomisili di salah satu wilayah berikut, silakan ikuti cara blokir STNK mobil atau motor online yang sesuai:

1. Cara Blokir STNK Online Jakarta

  1. Kunjungi situs resmi layanan pajak online DKI Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Jika Anda belum memiliki akun, silakan buat terlebih dahulu. Untuk pengguna lama, masuklah dengan menggunakan data diri Anda.
  3. Bagi pengguna baru, setelah klik opsi “Daftar”, periksa email Anda untuk mendapatkan pesan dari Bapenda DKI Jakarta. Kemudian, ikuti instruksi untuk mengaktifkan akun Anda.
  4. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, pilih menu “PKB”. Kemudian, klik opsi “Pelayanan” dan pilih “Permohonan Lapor Jual”.
  5. Pilih kendaraan mana yang hendak Anda blokir STNK-nya. Lanjutkan dengan klik “Ajukan Lapor Jual”.
  6. Lengkapi informasi yang diminta. Apabila Anda kehilangan STNK, sebutkan keterangan tersebut dengan menandai (-) di bagian identitas pembeli.
  7. Berikan dokumen persyaratan yang diperlukan.
  8. Setelah meng-upload dokumen, kirimkan permohonan Anda dengan klik ikon pesawat kertas.
  9. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email Anda untuk mengonfirmasi identitas dan pengajuan Anda.

Itulah cara blokir STNK motor yang hilang ataupun mobil secara daring untuk wilayah DKI Jakarta. Selanjutnya, harap bersabar menantikan konfirmasi dari Bapenda Jakarta mengenai status pengajuan Anda.

2. Cara Blokir STNK lewat Aplikasi SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat)

  1. Download dan install aplikasi SAMBARA di Google Play. Perlu dicatat bahwa aplikasi tersebut baru tersedia untuk perangkat Android saja.
  2. Buka aplikasi SAMBARA dan masuk ke menu “Proteksi Kepemilikan” di beranda aplikasi.
  3. Masukkan nomor plat kendaraan yang ingin Anda blokir. Andai kata Anda lupa, ikuti cara melacak plat mobil atau motor Anda yang praktis dicoba.
  4. Konfirmasikan dan daftarkan nomor HP Anda dengan tap “OK”.
  5. Masukkan NIK, nomor rangka, dan nomor HP Anda sebagai bagian dari proses pendaftaran. Kemudian, ketik kode verifikasi yang masuk ke nomor HP Anda untuk mengaktifkan akun.
  6. Sekali lagi, verifikasi kepemilikan kendaraan dengan memasukkan kode yang dikirimkan ke nomor HP Anda.
  7. Tentukan alasan pengajuan pemblokiran. Dalam kasus ini, pilih “Curanmor/Hilang”.
  8. Upload foto KTP dan bubuhkan tanda tangan elektronik Anda.
  9. Konfirmasi keputusan Anda dengan memilih “YA” pada pesan pop up yang muncul di layar.
  10. Masukkan kode verifikasi, lalu periksa kembali informasi mengenai kendaraan Anda. Jika semuanya sudah sesuai, tap “Lanjut”.
  11. Selesai. Tunggu beberapa saat hingga pesan sukses tertera di layar. Sekarang STNK sudah berhasil diblokir.

Penutup

Itulah cara blokir STNK online yang praktis untuk Anda terapkan apabila nasib buruk berupa motor atau mobil hilang sedang menimpa Anda. Untuk keamanan kendaraan yang terjamin, percayakan pada GPS tracker canggih dari GPSKU. Berbagai pilihan tersedia untuk menyesuaikan dengan budget Anda.

Copyright © 2008 - 2024 All Right And Reserved GPSKU GPS Tracker | PT.GPSKU Karya Indonesia