Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Motor

Menghitung Denda Pajak Motor 2022 – Ketika kalian memiliki kendaraan maka kalian harus terima untuk siap membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya yang bertujuan untuk mengesahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) maka hal ini sangat penting kita ketahui besaran denda yang harus kita bayar ketika mengalami keterlambatan. 

Sebenarnya besaran denda pajak kendaraan bermotor ini disesuaikan dengan Nilai PKB yang tertera di STNK Motor yang mana nilai dari PKB kendaraan juga berbeda-beda karena melihat kapasitas mesin yang berbeda juga.

bukan hanya itu saja harga jual dan tahun pembuatan kendaraan pun mempengaruhi besaran PKB kendaraan maka dari itu denda pajak itu ada beberapa perhitungan nya dan kami yakin juga bahwa ada beberapa orang yang belum paham atau mengetahuinya untuk cra perhitungan dari denda pajak kendaraan. 

Menghitung Denda Pajak Kendaraan bermotor 

menghitung denda pajak kendaraan

Besaran Denda pajak 

Dari Besaran Denda pajak Motor pemerintah pusat sudah mengatur semua ketentuan yang harus dibayarkan memang kalo untuk menghitung besaran pajak harus menggunakan rumus, Pemerintah sudah menetapkan bahwasanya denda Pajak sebesar 25% dari PKB yang kemudian dikalikan dengan beberapa bulan kita telat membayar pajak. 

ketika kita semakin menunda-nunda untuk membayar pajak kendaraan maka semakin pula besaran denda pajak kendaraan maka dari itu kami menyarankan alangkah baiknya untuk tepat waktu membayar pajak kendaraan motor jangan sampai menunda-nunda. 

Baca Juga  Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Syarat Dan Cara

Perhitungan Denda Pajak kendaraan  

Pembayaran denda pajak kendaraan sebenarnya bukan hanya pada PKB namun ada juga yang lainya seperti SWDKLLJ ( Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) sebesar Rp. 32.000 Ribu untuk kendaraan roda dua dan untuk kendaraan roda 4 itu dikenakan sebesar Rp. 100.000.

Berikut saya sudah siapkan data untuk perhitungan Besaran denda pajak Kendaraan yang telat membayar pajak kendaraan bermotor :

  1. Denda Telat Pajak 3 Bulan = (PKB x 25 % x 3/12 ) + denda SWDKLLJ
  2. Denda Telat Pajak 6 Bulan = (PKB x 25 % x 3/12 ) + denda SWDKLLJ
  3. Denda Telat Pajak 9 Bulan = (PKB x 25 % x 3/12 ) + denda SWDKLLJ
  4. Denda Telat Pajak 1 Bulan = (PKB x 25 % x 3/12 ) + denda SWDKLLJ
  5. Denda Telat Pajak 2 Bulan = (PKB x 25 % x 3/12 ) + denda SWDKLLJ

Contoh nya saja Agar kalian tidak bingung ketika kita memiliki kendaraan bermotor dimana nilai PKB yang tercatat pada STNK motor Sebesar Rp. 232.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 maka dikalikan dengan telat pajak kendaraan nya misalkan kita ambil 6 bulan saja berikut perhitungan nya : 

(Rp. 232,000 PKB X 25% X 6/12 ) + Rp 32,000 maka total yang denda sebesar Rp 61.000 Sehingga total Keseluruhan (PKB + SWDKLLJ + 61.000 ) Total Rp 328.000.

Resiko Tidak Membayar Pajak 

Memang ada beberapa faktor yang mempengaruhi kenapa pajak kendaraan ini tidak dibayarkan tepat waktu terutama orang mampu untuk membeli kendaraan namun terkadang orang malas untuk membayar pajak tahunan nya karena Harga motor yang cukup tinggi apabila jika kita membelinya secara kredit biasanya kembali lagi ke financial seseorang, 

namun pemerintah tidak memikirkan sampai kesitu karena beranggapan bahwasanya ketika seseorang yang sudah memiliki kendaraan maka orang tersebut harus menanggung resiko untuk membayar pajak kendaraannya, 

pemerintah Sekarang sudah menerapkan peraturan bagi yang telat membayar pajak kendaraan selama 2 tahun makan nomor kendaraan akan terhapus di bagian regident kendaraan bermotor.sehingga ketika kita ingin memperpanjang nya kembali kita harus proses register dari awal yang mana akan membutuhkan biaya yang lebih besar.

dan sedikit informasi jika kalian membutuhkan alat Pelacak kendaraan seperti GPS motor maka Sobat GPSKU bisa klik tombol chat di samping untuk mengetahui informasi lengkap dan manfaat terpasangnya sistem pelacak kendaraan bermotor yang bisa anda manfaatkan ketika segala fitur-fitur unggulan dari alat GPS.

Rekomendasi untuk Anda :