Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa Anda lakukan secara online. Anda bahkan tidak harus pergi ke pelayanan Satpas. Anda hanya perlu mengakses aplikasi Sinar. Lantas, seperti apa detail cara perpanjang SIM online? Simak panduan cara dan syaratnya.
Ketentuan Perpanjang SIM Online
Anda bisa memanfaatkan layanan perpanjangan SIM online. Namun, sebagai catatan, layanan ini baru tersedia untuk pengurusan SIM A untuk mobil dan SIM C untuk motor saja. Nah, berikut adalah beberapa syarat atau ketentuan penting yang wajib Anda perhatikan :
Masa Berlaku SIM
Anda harus memperpanjang surat berkendara Anda sebelum masa berlakunya selesai. Jika sudah melewati batas waktu yang ditentukan, maka Anda tidak bisa melakukan proses perpanjangan surat berkendara. Sebab, Anda harus melakukan pengurusan pembuatan surat berkendara yang baru secara langsung lewat SATPAS.
Jenis SIM
Seperti sudah disinggung di atas, Anda hanya bisa melakukan perpanjangan untuk jenis SIM A dan C. Selain jenis itu, Anda tidak bisa melakukannya secara online.
Syarat Dokumen
Kemudian, Anda juga harus mempersiapkan berkas persyaratan wajib. Berikut adalah beberapa dokumen yang Anda butuhkan untuk memperpanjang SIM secara online:
1. KTP Elektronik (e-KTP)
Anda harus mencantumkan KTP elektronik yang masih berlaku untuk bukti identitas diri. Pastikan data yang ada dalam kartu identitas sesuai dengan informasi yang masuk pada sistem.
2. SIM Lama yang Masih Aktif
Jangan lupa cantumkan SIM lama yang masa berlakunya belum habis. Surat berkendara ini akan berguna dalam proses verifikasi data pada sistem perpanjangan.
3. Pas Foto Terbaru
Anda harus mengunggah pas foto terbaru sesuai dengan ketentuan berlaku. Foto ini selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan pembaruan data surat berkendara yang baru.
4. Tanda Tangan Digital
Sebagai bagian dari tahapan verifikasi, Anda juga harus mengunggah tanda tangan digital. Nah, tanda tangan ini bisa diambil lewat aplikasi yang tersedia secara online. Anda juga bisa menggunakan platform yang tersedia dari pihak berwenang.
5. Surat Kesehatan
Terakhir, yang tidak kalah penting dalam syarat perpanjangan surat berkendara tersebut, Anda harus mencantumkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi. Berkas ini bisa Anda dapatkan lewat melalui layanan kesehatan yang bekerja sama dengan SATPAS.
Langkah lainnya adalah mendapatkannya secara online lewat platform yang sudah direkomendasikan.
Tata Cara Perpanjang SIM Online
Bagaimana cara perpanjang SIM online? Berikut adalah tata cara untuk melakukan perpanjangan surat berkendara secara online. Anda bisa menggunakan lewat aplikasi Sinar dari Korlantas Polri.
Proses perpanjangan SIM online melibatkan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016
1. Unduh Aplikasi Sinar
- Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan mengunduh aplikasi Sinar atau SIM Nasional Presisi. Aplikasi ini tersedia pada layanan Google Play Store atau App Store
- Setelah kamu mengunduh, segera pasang dan buka aplikasi.
- Lalu, lanjutkan proses untuk perpanjangan surat berkendara.
Sebagai informasi, aplikasi ini juga bisa Anda manfaatkan untuk Bikin SIM Online.
2. Verifikasi Nomor Handphone
- Setelah mengetahui cara daftar perpanjang SIM online, kamu bisa mengisi nomor handphone Anda pada kolom yang tersedia untuk proses verifikasi.
- Selanjutnya, masukkan kode OTP yang terkirim pada kotak pesan Anda untuk dapat memastikan nomor handphone Anda dapat terdaftar.
3. Registrasi Data
- Langkah berikutnya, adalah mengisi formulir registrasi dengan memasukkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang ada pada KTP.
- Isi nomor SIM yang ingin Anda perpanjang.
- Selanjutnya, unggah foto KTP dan SIM lama.
- Selain itu, Anda juga akan diminta untuk mengunggah foto selfie.
4. Verifikasi Data
Setelah Anda mengisi data secara lengkap, maka sistem akan memverifikasi data NIK dan nomor SIM yang sudah Anda cantumkan. Oleh karenanya, pastikan Anda sudah mengisi data dengan benar.
5. Pilih Jenis SIM dan Lokasi Satpas
- Pilih jenis yang akan Anda perpanjang
- Kemudian, tentukan lokasi Satpas sesuai keinginan Anda. Sebagai catatan, Anda bisa memilih lokasi berdasarkan keinginan tanpa mengikuti daerah domisili Anda.
6. Verifikasi Kesehatan dan Psikologi
Kemudian, Anda melakukan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang sudah Anda lakukan sebelumnya. Ini adalah bagian dari ketentuan wajib perpanjangan surat berkendara.
7. Isi Nomor Rekening untuk Pembatalan
Masukkan nomor rekening yang aktif untuk berjaga-jaga jika Anda ingin pengembalian dana.
8. Pilih Metode Pengiriman
Pilih metode pengiriman surat berkendara baru Anda. Anda bisa memilih lokasi pengiriman ke rumah atau alamat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
9. Foto Tanda Tangan
Anda bisa mengambil tanda tangan pada selembar kertas putih polos untuk verifikasi tambahan dalam proses pembuatan surat berkendara baru.
10. Lakukan Pembayaran
Langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan ongkos pengiriman SIM. Bayarlah sesuai dengan nominal atau instruksi yang tercantum pada aplikasi.
11. Penerbitan SIM
Setelah pembayaran Anda mendapatkan konfirmasi, maka surat berkendara baru Anda akan diterbitkan dan selanjutkan akan siap untuk dikirim.
12. Pengiriman SIM ke Alamat
Lantas, cara ambil perpanjang SIM online bagaimana? Berkas dokumen berkendara baru akan langsung dikirimkan ke alamat, berdasarkan yang Anda daftarkan lewat aplikasi. Setelah tiba, maka surat yang sudah diperpanjang dapat langsung Anda gunakan.
Nah, itulah cara perpanjang SIM online dan syarat-syarat yang harus Anda penuhi. Tidak terlalu sulit bukan? Yang pasti, kemudahan akan Anda dapatkan karena semua bisa Anda lakukan lewat ponsel. Anda tidak perlu lagi ribet antri pada kantor pelayanan perpanjangan surat berkendara.
Surat berkendara sudah lengkap, saatnya memastikan kendaraan beroperasi dengan baik. Dapatkan perangkat untuk memonitor kondisi kendaraan Anda di GPSKU.
Fitur-fiturnya akan memaksimalkan kenyamanan berkendara dengan memberikan informasi bermanfaat untuk Anda. Mulai dari rute hingga informasi kesehatan kendaraan. Semoga bermanfaat.