Kerjasama GPSKU dengan Dinas Lingkungan Hidup Tentang Pengawasan Limbah

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memperketat regulasi untuk memastikan limbah hasil pemantauan GPS-B3 dan perlakuan khusus bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) harus dibuang atau diolah, karena limbah ini tidak dibuang sembarangan atau tanpa izin. diperlakukan.

Namun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Hutan Tahun 2009, undang-undang tersebut digembar-gemborkan sebagai upaya yang terorganisir dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran dan kerusakan yang ditimbulkannya.

pemasangan gps dinas lingkungan hidup

Pembuangan limbah berbahaya. Undang-undang sebelumnya kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 No.P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020. Mengenai pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun, Bab 2 Alat Pengangkut Limbah B3 Ayat 2 Pasal 5 menyebutkan bahwa kendaraan harus dilengkapi dengan GPS tracking dan terintegrasi dengan server KLKH

Pelacakan GPS adalah sistem pemantauan kendaraan jarak jauh yang menggunakan satelit Global Positioning System (GPS). Jika kendaraan dilengkapi dengan alat pelacak, ia mengirimkan sistem sinyal yang ditangkap oleh satelit GPS dan memungkinkan kendaraan untuk ditentukan secara tepat dan segera dalam bentuk peta digital. GPS memonitor limbah B3 dalam hal ini, dapat memantau pergerakan kendaraan yang memuat limbah B3 termasuk pengelolaan / pengolahan sampah

Alat GPS yang direkomendasikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup

alat gps pengawasan limbah

GPSKU, Sebagai penyedia layanan GPS Tracker terpercaya untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Anda hadir untuk menawarkan solusi yang menyederhanakan semua lisensi dan terkoneksi Silacak.
Padahal, karakteristiknya telah memenuhi persyaratan nomor Peraturan Dirjen Perhubungan Darat (DISHUB): KP.2081/AJ.801/DRJD/2019. Tentang petunjuk teknis alat pengawasan pergerakan elektronik kendaraan untuk angkutan orang dan kendaraan bermotor umum.

Baca Juga Pasang GPS tracker mobil ambulance di Pemkot Kendari

integrasi gps dengan silacak

Mengapa Pengawasan Limbah menggunakan GPSKU ?

• GPSKU berfokus pada produk pelacak GPS, sejak 2008

• Badan usaha yang jelas dan kantor tetap

• Dilengkapi dengan lisensi POSTEL

• Pemantauan platform terbaik ( pc dan smartphone Android, Iphone MAC )

• Gunakan bahasa Indonesia

• Bergaransi hingga 2 tahun

• Fungsi mematuhi aturan Dinas dan Kementrian Lingkungan Hidup

• Dilengkapi dengan server terpadu konek silacak

• Memiliki pekerja teknis yang handal dan professional

Rekomendasi untuk Anda :