Mazda 3 merupakan salah satu mobil pabrikan Jepang yang menyita perhatian publik. Banyak yang terpukau dengan desainnya yang elegan dan performanya yang tangguh. Tertarik untuk memilikinya? Selain mempertimbangkan harga beli dan spesifikasinya, Anda juga perlu mencari tahu pajak Mazda 3.
Apakah pajak mobil Mazda 3 mahal? Temukan daftar tarif pajak tahunan Mazda 3 beserta cara hitung pajak 5 tahunannya di artikel ini.
Sekilas Tentang Mazda 3
Mazda 3 merupakan salah satu primadona di dunia otomotif khususnya di kelas hatchback dan sedan. Tipe sedan mobil ini ini pertama kali rilis di Indonesia tahun 2007.
Kemudian, generasi kedua rilis tahun 2009 dengan menawarkan 2 varian yakni hatchback dan sedan. Tipe sedan Mazda 3 menawarkan desain eksterior yang elegan. Sementara itu, varian hatchback-nya punya desain yang sporty cocok untuk kalangan muda.
Mazda 3 punya beragam kelebihan. Di antaranya adalah desain interior yang memukau dan fitur yang canggih. Di samping itu, mobil ini dibekali mesin SkyActiv-, sehingga memiliki performa tangguh namun tetap irit.
Pajak Tahunan Mazda 3
Pajak Mazda 3 hatchback maupun sedan tentu saja nominalnya berbeda dengan pajak Mazda CX 5 dan pajak Mazda 2. Pasalnya, besaran pajak tahunan ini dihitung berdasarkan nilai jual atau NJKB.
Untuk nilai pokok atau PKB Mazda 3, perhitungannya adalah 2% dari NJKB. Jadi, bisa dipastikan kalau semakin tinggi harga suatu mobil maka pajaknya akan makin besar pula.
Sementara itu, PKB di tiap wilayah mungkin berbeda-beda karena NJKB ditetapkan oleh gubernur masing-masing berdasarkan perundang-undangan daerah.
Untuk kisaran biaya pajak Mazda 3 semua tahun dan tipe, simak pada tabel di bawah ini.
Pajak Mazda 3 2023
Tipe | Pajak |
Sedan 4×2 | Rp7.644.000 |
HB 4×2 AT | Rp7.287.000 |
Sedan 4×2 AT | Rp6.949.000 |
Pajak Mazda 3 2022
Tipe | Pajak |
Sedan 4×2 | Rp7.119.000 |
5HB | Rp7.119.000 |
SDN 4×2 AT | Rp6.785.000 |
SDN 6E AT | Rp6.785.000 |
Mazda 3 2021
Tipe | Pajak |
Hatchback | Rp4.704.000 |
Mazda 3 2019
Tipe | Pajak |
4 SDN RHD (CE2000) | Rp6.662.500 |
5HB RHD (CE2000) | Rp6.825.000 |
Mazda 3 2018
Tipe | Pajak |
4 SDN RHD (CE2000) | Rp6.662.500 |
5HB RHD (CE2000) | Rp5.901.000 |
Mazda 3 2017
Tipe | Pajak |
2.0 AT BBTCRAH | Rp5.691.000 |
5HB RHD (CE2000) | Rp5.691.000 |
Mazda 3 2011
Tipe | Pajak |
SDN 1.5L R A/T | Rp4.132.000 |
SDN 1.5L R M/T | Rp4.000.000 |
SDN 1.5L S A/T | Rp3.896.000 |
SDN 1.5L S M/T | Rp3.723.000 |
1.6L MT | Rp4.182.000 |
2.0L AT | Rp5.637.000 |
1.6L AT | Rp4.200.000 |
1.6L H AT | Rp4.200.000 |
Mazda 3 2010
Tipe | Pajak |
1.6L MT | Rp4.059.000 |
2.0L AT | Rp5.473.000 |
1.6 AT | Rp4.137.000 |
1.6L AT | Rp4.137.000 |
1.6L H AT | Rp4.137.000 |
2.0L AT | Rp4.872.000 |
2.0L H AT | Rp4.872.000 |
Pajak Mazda 3 2009
Tipe | Pajak |
1.6L MT | Rp3.977.000 |
2.0L AT | Rp5.350.000 |
1.6 AT | Rp3.990.000 |
1.6L AT | Rp3.990.000 |
1.6L H AT | Rp3.990.000 |
2.0L AT | Rp4.725.000 |
2.0L H AT | Rp4.725.000 |
Pajak Mazda 3 2008
Tipe | Pajak |
1.6L MT | Rp3.690.000 |
2.0L AT | Rp4.980.000 |
1.6 AT | Rp3.654.000 |
1.6L AT | Rp3.654.000 |
1.6L H AT | Rp3.654.000 |
2.0L AT | Rp4.280.000 |
2.0L H AT | Rp4.280.000 |
Pajak Mazda 3 2007
Tipe | Pajak |
1.6L MT | Rp3.381.000 |
2.0L AT | Rp3.567.000 |
1.6 AT | Rp3.936.000 |
1.6L AT | Rp3.456.000 |
1.6L H AT | Rp3.456.000 |
2.0L H AT | Rp3.990.000 |
2.0L H MT | Rp3.990.000 |
2.0L AT | Rp4.900.000 |
1.6L M/T | Rp3.831.000 |
2.0L A/T | Rp5.252.000 |
1.6 A/T | Rp2.943.000 |
Sebagai catatan penting, angka yang tertera pada tabel di atas hanyalah kisaran PKB. Nominal di atas diperoleh dengan cara mengalikan NJKB atau nilai jual Mazda 3 dengan 2%.
Kisaran PKB bisa saja berbeda antara provinsi satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan karena setiap wilayah memiliki wewenang untuk menentukan NJKB dan penetapannya dilakukan oleh gubernur.
Kemudian, saat melakukan pembayaran pajak tahunan ini, Anda juga akan dikenakan biaya ekstra yakni berupa SWDKLLJ atau sumbangan wajib kecelakaan. Untuk kendaraan roda empat, besar SWDKLLJ ialah Rp143.000. Di samping itu, ada juga biaya administrasi Rp50 ribu.
Sebagai contoh, di bawah ini merupakan simulasi untuk menghitung pajak tahunan Mazda 3 SDN 4×2 AT keluaran tahun 2022.
Pajak Tahunan = PKB + SWDKLLJ + Biaya admin
Berdasarkan tabel di atas, PKB Mazda 3 tipe SDN 4×2 AT tahun 2022 adalah Rp6.785.000. Sehingga, pajak tahunannya adalah:
Pajak Tahunan = Rp6.785.000 + Rp143.000 + Rp50.000 = Rp6.978.000
Inilah pajak yang wajib Anda bayarkan tiap tahun di luar biaya denda serta pajak progresif.
Pajak Lima Tahunan Mazda 3
Memasuki tahun kelima kepemilikan Mazda 3, Anda wajib melakukan pembayaran pajak lima tahunan sekaligus penggantian pelat nomor mobil Anda.
Pajak 5 tahunan ini sebenarnya besar PKB-nya sama dengan pajak tahunan. Yang membedakan adalah adanya beberapa biaya tambahan meliputi:
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp200.000
- Pengesahan STNK: Rp50.000
- Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp100.000
Total biaya tambahan tersebut ialah Rp350.000. Jadi, untuk menghitung pajak lima tahunan, Anda hanya perlu menambahkan pajak tahunan dengan Rp350.000.
Untuk memperoleh informasi terkait rincian pajak tahunan serta besar pajaknya dengan nominal yang akurat, Anda bisa mengeceknya secara online di website e-samsat maupun via aplikasi SIGNAL.
Untuk mengakses informasi tersebut, Anda perlu menyiapkan nomor polisi Mazda 3 Anda serta 5 digit terakhir nomor rangka.
Itulah penjelasan mengenai kisaran pajak Mazda 3 baik tahunan maupun lima tahunan. Pastikan selalu memenuhi kewajiban untuk membayar pajak secara tepat waktu agar Anda tidak terkena denda.
Selain membayar pajak, Anda juga berkewajiban untuk menjaga keamanan kendaraan Anda. Cara yang paling mudah adalah dengan memasang GPS tracker dari GPSKU. Kunjungi situs resmi GPSKU untuk memperoleh informasi mendetail mengenai fitur dan penawaran menariknya.