Daftar Pajak Toyota All New Avanza

Biaya Pajak Mobil Avanza – Membayar Pajak Mobil Avanza yang merupakan suatu kewajiban yang harus di laksanakan bagi setiap npemilik kendaraan, begitupun bagi pemilik kendaraan lain baik motor maupun Mobil di karenakan ini merupakan suatu kewajiban bagii warga negara Indonesia.

Secara umum kami kira-kira dari tahun pertama Toyota Avanza keluar Hingga Yang terbaru Biaya Pajak Mobil Avanza di kisaran dari Rp 900.000 hingga 3 juta rupiah, karena melihat tahun pembuatan dari mobil tersebut maka keluar besaran pajak yang harus di bayar.

Semaki lama tahun pembuatannya makan semakin kecil biaya pajak yang harus di keluarkan. Begitupun sebaliknya semakin muda tahun pembuatannya maka semakin tinggi biaya pajak kendaraan nya. pajak

Di tahun 2021 lalu toyota memperkenalkan kendaraan Toyota Avanza Terbaru, dan pastinya kalian ingin mengetahu besaran Pajak Toyota Avanza Terbaru berikut kami sudah diapkan Daftar biaya Pajak Toyota Avanza Terbaru.

Daftar Pajak Toyota All New Avanza 2021

All new avanza 2021

All New Avanza ini memiliki beberapa tipe kendaraan Avanza 1.3 E M/T, Avanza 1.3 E CVT, Avanza 1.5 G M/T, Avanza 1.5 G CVT dan untuk tipe yang paling tertinggi di lengapi fitur unggulan dari toyota fitur TSS ( Toyota Safety Sense ) tipe Avanza 1.5 G CVT TSS

No Type Tahun  Biaya pajak
1 All New Avanza 1.3 E M/T 2021 2. 560.000
2 All New Avanza 1.3 E CVT 2021 2. 745.000
3 All New Avanza 1.5 G M/T 2021 3. 105.000
4 All New Avanza 1.5 G CVT 2021 3. 560.000
5 All New Avanza 1.5 G CVT TSS 2021 3. 744.000

Berikut merupakan Daftar Biaya Pajak Toyota All New Avanza terbaru di tahun 2021,  sekilas mengigatkan saja untuk biaya di atas akan mengalami perbedaan besara pajak yang harus di keluarkan karena melihat dari ketentuan pajak dari Wilayah tersebut.

Baca Juga 5 Cara Mengatasi Suara Mesin Mobil Kasar

Besaran Pajak Mobil All New Avanza 5 Tahunan

Jika Umur dari kendaraan sudah memasuki hampir 5 tahun maka kalian harus bersiap siap mengeluarkan biaya yang cukup tinggi di bandingkan biaya pajak Tahunan, karena setiap kenadaraan berumur 5 tahun maka akan ada biaya tambahan selain pajak tahunan.

Biaya tambahanya adalah biaya Pergantian Plat nomor kendaraan Sebesar Rp 100.000 bukan hanya itu saja ada beberapa yang harus di bayarkan, berikut kami rincikan biaya nya.

Biaya SWDKLLJ                                  Rp 143.000

Biaya BPKB                                          Rp 375.000

Biaya STNK                                          Rp 200.000

Biaya TNBK                                         Rp 100.000

Total yang harus di keluarkan untuk biaya tambahan selain pajak tahunan sebesar Rp 818.000, untuk menghitung biaya pajak lima tahun keseluruhan kalian bisa tambahkan saja, besaran pajak tahunan dan biaya tambahan 5 tahunan.

Jika kalian kesulitan berikut kami berikan contohnya sebagai berikut untuk kendaraan all New Avanza tahun 2021 biaya pajak tahunan All New Avanza 1.5 G CVT TSS Rp 3. 744.000 + Biaya Tambahan Rp 818.000, maka total yang harus di keluarkan setiap lima tahun Sekali adalah Rp 4. 562.000

Memang Untuk varian Baru belum mencapai Umur 5 taun baru berumur 1 tahun di indonesia, namun hal ini sangat penting kita bahas, agar suatu saat ketika kita ingin membayar pajak lima tahunan tidak kaget, dan bisa memperkirakan biaya yang harus di keluarkan.

Perhitungan Denda Pajak Mobil All new Avanza

hal ini pun menjadi hal yang sangat Serius ketika kita sudah memiliki kendaraan yang harus di ketahui. Tidak hanya setoran yang telat membayar akan di kenakan denda, pajak kendaraan pun sama akan di kenakan denda ketika mengalami keterlambatan.

Untuk mengetahui besaran denda pajak  yang harus di keluarkan krtik kita mengalami keterlambatan, kami akan bahas pada artikel ini untuk cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor, denda pajak kendaraan terhitung dari ketlatan kita membayar pajak lebih dari 1 hari maka terkena denda sebesar 25% + denda SWDKLLJ Sebesar Rp 143.000 per tahun.

Kita bisa ambil cntoh perhitungan denda pajak ketika kalian mengalami keterlambatan membayar pajak All New Avanza 1.5 G CVT tahun 2022 selama 3 bulan, berikut perhitungan denda pajaknya sebagai berikut :

PKB : Rp 3. 560.000

SWDKLLJ = Rp 143.000

Tunggakan : 3 Bulan

Berikut perhitungannya

Rp 3,560 .000 + 143.000 X 15% X 3/12 = 3. 568.938

Maka jumblah terseut di tambah dengan  PKB dan SWDKLLJ

Rp 3. 568.938 + 3. 560.000 + 143.000 = Total 7.271.000

Berikut cara menghitung denda biaya pajak yang mengalami keterlambatan 3 bulan, maka dari itu tepat watu untuk membayar pajak agar tidak terkana denda pajak kendaraan, yang akan menjadi penambahan biaya pajak semakin meningkat.

 

Share the Post:

Artikel terkait :