Daftar Pajak Mobil Daihatsu Gran Max

Pajak Mobil Daihatsu Gran Max – Daihatsu Gran Max mobil yang cukup banyak peminatnya karena melihat dari dimensi ukuran dan desainnya, bukan hanya itu yang harus kita perhatikan pada kendaraa sebenarnya selain spesifikasi kalian harus perhatikan Pajak mobil Daihatsu Gran Max yang kalian tanggung saat memiliki kendaraan.

Memang Spesifikasi hal yang penting juga kita perhatikan sebelum membeli kendaraan menurut kami Daihatsu Gran Max dari segi spesifikasi sudah sangat baik, baik mobil pic up maupun mobil jenis Niaga nya karena terbukti mobil ini banyak peminatnya.

Kembali pembahasan pajak mobil Gran Max merupakan suatu kewajiban yang harus di bayarkan, ada beberapa yang harus kalian ketahui terkait pajak kendaraan, yang mana Ketika anda memiliki kendaraan pajak yang harus kalian bayarkan adalah,

  1. Pajak Tahunan Daihatsu Gran Max
  2. Pajak Limatahunan Daihatsu Gran Max
  3. Denda keterlambatan membayar pajak

Membayar pajak mobil kesayangan anda menandakan anda peduli dengan mobil anda, peduli dengan mobil berarti mengutamakan keamanannya juga dong.. selalu pasang alat pelacak untuk mobil kesayangan anda dengan mendapatkan alat gps mobil terbaik beserta kualitas yang pasti terjamin.

Berikut diatas merupakan poin-poin yang bakalan kami bahas pada ulasan Pajak mobil Gran Max untuk lebih jelasnya bisa Simak pembahasan di bawah ini.

Tarif  Pajak Mobil Gran Max

Pajak Mobil Gran Max

Daftar pajak STNK tahunan Daihatsu Gran Max berdasarkan model dan tahun pembuatan Daihatsu Gran Max:

Tipe Mobil Tahun Biaya
Gran Max Rv ZMDFJJ-MU 2006 Rp 1.220.000
Gran Max RP-TQSFJJ 2007 Rp 1.225.000
Gran Max Rv ZMDFJJ-MU 2008 Rp 1.230.000
Gran Max RV-TQSFJJ 2009 Rp 1.235.000
Gran Max RV-TQSFJJ 2010 Rp 1.275.000
Gran Max RG-ZQFFJJ JK 2011 Rp 1.775.000
Gran Max RP-TQSFJJ KJ 2012 Rp 1.395.000
Gran Max RP-TQSFJJ KG 2013 Rp 1.479.000
Gran Max Rv ZMDFJJ-MU 2014 Rp 1.365.000
Gran Max RP-TQSFJJ KJ 2015 Rp 1.689.000
Gran Max Rv ZMDFJJ-MU 2016 Rp 1.620.000
Gran Max Rv ZMDFJJ-MU 2017 Rp 1.740.000
Gran Max RV ZQEFJJ 4×2 AT 2018 Rp 1.818.000
Gran Max RV ZQEFJJ 4×2 AT 2019 Rp 1.988.000
Gran Max Rv ZMDFJJ-MU 2020 Rp 1.995.000
Gran Max Rv ZMDFJJ-MU 2021 Rp 2.010.000

Note :

Besaran pajak di atas belum termasuk dengan biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ)  Yang mana dana tersebut di Kelola oleh jasa raharja Rp 143.000 ini yang harus di keluarkan untuk darna SWDKLLJ Daihatsu Gran Max

Dan perhitunganya dari besaran pajak Daihatsu Gran Max tahunan dengan biaya SWDKLLJ sebenarnya sangat mudah sekali, anda bisa cek pajak dari kendaraan anda tinggal tambahkan saja dengan SWDKLLJ. Rumus ( 1,5% X NJKB) + SWDKLLJ.

Baca Juga Cek 5 Penyebab Mobil Mogok Saat Di Jalan

Biaya lima Tahun Dahatsu Gran Max

Dalam mengetahui besaran pajak limatahunan itu perhitungannya sama saja dengan pajak tahunan, yang menjadi pembeda dari pajak tahunan dan pajak lima tahun, yang mana pajak lima tahin terdapat biaya tambahan,

Seperti biaya Penerbitan STNK Baru Sebesar Rp 200.000, penerbitan TNKB Rp 1.000.00, penerbitan BNPKB Rp 375.000 dan Biaya SWDKLLJ Sebesar 143.000, maka total yang harus di bayarkan untuk biaya tambahan sebesar Rp 718.000 untuk biaya Ganti plat dan Surat-surat kendaraan baru.

Denda pajak Mobil Daihatsu Gran Max

Sebenarnya denda pajak ini di berlakukan untuk para pemilik kendaraan yang mengalami ketelatan untuk membayar kewajiban membayar pajak kendaraan, jika yang tepat waktu membayar pajak penjelasan ini mungkin hanya sebagai pengetahuan saja.

Ketika kita mengalami keterlambatan membayar pajak maka siap-siap kita terkena denda pajak sebesar 25% berikut dengan denda pajak SWDKLLJ sebesar 143.000 per tahunya. Jadi jangan sampai kita mengalami keterlambatan untuk membayar pajak kendaraan.

Berikut kami sudah siapkan simulasi Ketika kalian mengalami keterlambatan membayar pajak kendaraan contohnya pajak Mobil Daihatsu Gran Max mengalami keterlambatan selama 7 bulan. Berikut perhitungan nya

PKB : 2.220.000

SWDKLLJ : 143.000

Tunggakan : 7 bulan

Perhitungan nya dari data di atas sebagai berikut

Rp 2.220.000 + 143.000 x 25% x 7/12 maka total = 2.240.854

Debda tersebut belum menghitung denda PKB dan SWDKLLJ

Rp 2,240.000+2.220.000 +143.000 maka total keseluruhan yang harus di bayarkan sebesar Rp 4. 603.854

Berikut simulasi dari data denda yang harus kalian bayarkan Ketika kalian mengalami keterlambatan membayar pajak tahunan, jadi alangkah baiknya kalian di usahakan untuk membayar pajak mobil Gran max  secara tepat waktu.

Selalu taati untuk membayar pajak mobil anda dengan tepat waktu, orang bijak taat bayar pajak, oiyaa sobat jika anda berminat untuk memasang alat pelacak atau gps untuk mobil anda silahkan tekan tombol chat dibawah yaa.. jangan sampai telat bayar pajaknya yaa..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Copyright © 2008 - 2024 All Right And Reserved GPSKU GPS Tracker | PT.GPSKU Karya Indonesia