Menjalankan bisnis rental mobil memang menggiurkan, namun pemilik wajib memahami aspek pajak sewa mobil agar tidak merugi. Pajak ini diatur dalam PPh Pasal 23 yang mengatur potongan atas penghasilan dari sewa kendaraan.
Mari kita bahas bersama secara lengkap perhitungan pajak sewa mobil, kewajiban pemilik usaha, hingga contoh kasus perhitungannya. Bagi Anda yang ingin memulai side hustle dengan memanfaatkan aset kendaraan, Anda bisa menimbang untung rugi bisnis rental mobil dengan lebih bijak.
Mengenal PPh Pasal 23 Mengenai Pajak Sewa Mobil

Agar bisnis rental mobil Anda tetap patuh pajak dan terhindar dari sanksi, penting untuk memahami ketentuan PPh Pasal 23 mengenai pajak sewa mobil.
Berikut penjelasan lengkapnya:
Pengertian PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan dari objek pajak PPH 23 berikut:
- sewa
- bunga
- dividen
- royalti
- hadiah
- jasa lainnya yang dibayarkan kepada pihak lain (bukan perorangan)
Dalam konteks bisnis rental mobil, pemotongan pajak ini berlaku ketika perusahaan atau instansi menyewa kendaraan dari penyedia jasa.
Objek Pajak Sewa Mobil
Penghasilan dari sewa kendaraan operasional jangka panjang atau sewa harian mobil untuk kepentingan perusahaan termasuk dalam objek PPh Pasal 23. Pajak ini dikenakan karena sewa mobil dikategorikan sebagai penggunaan harta selain tanah dan bangunan.
Jenis Transaksi yang Dikenai PPh 23
Terkait bisnis rental mobil, berikut jenis transaksi yang terkena kewajiban PPh 23:
- Sewa mobil untuk kegiatan operasional perusahaan (bulanan atau tahunan).
- Sewa kendaraan harian untuk kebutuhan kantor, proyek, atau acara bisnis.
- Sewa kendaraan dengan sopir atau tanpa sopir, selama transaksi berlangsung antarbadan usaha.
Tarif Sewa Kendaraan PPh Pasal 23
Tarif yang berlaku adalah 2% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN) atas pembayaran sewa mobil. Jumlah ini dipotong oleh pihak penyewa sebelum melakukan pembayaran ke perusahaan rental.
Ketentuan Khusus Pajak Sewa Kendaraan Tidak Punya NPWP
Jika rekanan atau perusahaan rental mobil tidak memiliki NPWP, maka tarif pajak sewa mobil menjadi 100% lebih tinggi, yaitu 4% dari jumlah bruto. Oleh karena itu, penting bagi pelaku bisnis rental untuk memastikan legalitas dan kelengkapan dokumen perpajakan agar tidak merugi.
Kewajiban Pemotongan dan Penyetoran Pajak
Pihak penyewa (misalnya perusahaan yang menyewa mobil) wajib memotong PPh Pasal 23 sesuai tarif yang berlaku, lalu menyetor pajak tersebut ke kas negara. Perusahaan penyewa selanjutnya memberikan bukti potong pajak kepada pihak penyedia jasa (rental mobil) sebagai bukti resmi pemotongan pajak.
Kapan saat Terutang PPh Pasal 23?
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 23 terutang pada saat:
- Pembayaran dilakukan, atau
- Penghasilan disediakan untuk dibayarkan (misalnya dividen, bunga, sewa), atau
- Saat jatuh tempo sesuai kontrak, atau
- Saat ditentukan dalam perjanjian.
Jadi, waktu pemotongan pajak tergantung pada kapan kewajiban pembayaran itu muncul.
FYI, selain pajak yang berkaitan dengan PPh Pasal 23, ada beberapa jenis pajak lagi yang perlu Anda pahami sebagai calon pemilik bisnis rental.
Pajak yang dimaksud yakni:
- PPh Badan atas Pajak Bisnis Rental Mobil
- PPh Pribadi atas Bisnis Sewa Kendaraan
- PPh Pasal 21 atas Pajak Bisnis Sewa Kendaraan
- PBB atas Pajak Bisnis Rental Mobil
- Pajak atas Kendaraan Bermotor dari Pajak Sewa Kendaraan
- PPN dan Tarif PPN Sewa Kendaraan
Contoh Perhitungan Pajak Sewa Kendaraan

Dalam menjalankan bisnis rental mobil, memahami cara menghitung pajak sewa kendaraan menjadi hal penting agar perhitungan keuangan tetap akurat dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Untuk membantu Anda memahami mekanismenya, berikut dua contoh kasus nyata yang sering terjadi dalam bisnis rental mobil, lengkap dengan perhitungan pajaknya:
Kasus 1: Sewa Kendaraan dari Pemilik Rental yang Memiliki NPWP
Contoh pertama, PT ABC melakukan kerja sama dengan Tuan X, pemilik usaha rental mobil, untuk menyewa dua unit kendaraan operasional selama satu bulan dengan total biaya Rp20.000.000.
Karena Tuan X memiliki NPWP, maka sesuai ketentuan PPh Pasal 23, pihak penyewa (PT AAA) wajib memotong pajak sebesar 2% dari jumlah bruto, yaitu:
2% × Rp20.000.000 = Rp400.000.
Artinya, PT ABC hanya perlu membayarkan Rp19.600.000 kepada Tuan X, lalu menyetorkan Rp400.000 kepada badan berwenang sebagai pajak sewa mobil.
Kasus 2: Sewa Kendaraan dari Pemilik Rental yang Tidak Memiliki NPWP
Pada kasus kedua, PT ABC kembali menyewa kendaraan dari Tuan B dengan total biaya sewa sebesar Rp20.000.000, namun kali ini Tuan X belum memiliki NPWP.
Berdasarkan ketentuan PPh Pasal 23, apabila pihak penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pajak menjadi 100% lebih tinggi, atau dua kali lipat dari tarif normal.
Perhitungannya menjadi:
4% × Rp20.000.000 = Rp800.000.
Dengan demikian, PT ABC hanya membayarkan Rp19.200.000 kepada Tuan B, lalu menyetorkan Rp800.000 pada kas negara sebagai pajak sewa mobil.
Kasus ini menunjukkan pentingnya memiliki NPWP bagi pelaku bisnis rental mobil, karena tanpa NPWP, beban pajak menjadi lebih besar dan secara tidak langsung dapat mengurangi keuntungan bersih serta menambah risiko dalam perhitungan untung rugi bisnis rental mobil.
Memahami pajak sewa mobil memang penting bagi pemilik bisnis rental agar pengelolaan keuangan lebih tertata dan terhindar dari sanksi pajak. Namun, selain urusan perpajakan, Anda juga perlu memperhatikan aspek keamanan armada.
Lindungi aset bisnis dengan asuransi untuk usaha rental mobil agar risiko kerugian akibat kecelakaan atau penggelapan mobil rental bisa Anda minimalkan.
Untuk perlindungan yang lebih optimal, pasanglah GPS tracker di setiap kendaraan. Dengan perangkat ini, Anda dapat memantau posisi mobil secara real time, mencegah penyalahgunaan kendaraan, dan menjaga efisiensi operasional bisnis.
Temukan berbagai pilihan GPS tracker mobil GPSKU, mitra terpercaya yang siap membantu meningkatkan keamanan dan kinerja bisnis Anda.
Hubungi kami sekarang dan temukan solusi GPS terbaik untuk usaha rental mobil Anda!







