Terjangkau, Ini Pajak Wuling Binguo EV untuk Semua Tipe

Dalam industri otomotif yang berkembang pesat, Wuling Binguo EV hadir sebagai salah satu pilihan terbaru dalam jajaran kendaraan listrik berbasis baterai (BEV). Selain soal fitur-fiturnya, calon pembeli pun ramai-ramai mencari tahu tentang pajak Wuling Binguo EV.

Dalam ulasan berikut, Anda dapat mendalami konsekuensi pajak yang dibebankan kepada para pengguna mobil listrik yang satu ini. Informasi di bawah akan membantu Anda menentukan apakah pajak tahunan Wuling Binguo EV sepadan dengan nilai yang akan Anda dapatkan dari mobil tersebut.

Sekilas tentang Wuling Binguo EV

spesifikasi Wuling Binguo EV

Wuling Binguo EV mencatatkan tonggak penting dalam perkembangan BEV. Mobil ini dirakit oleh produsen mobil listrik terkemuka Tiongkok melalui joint venture antara General Motors dan SAIC Motor. Spesifikasi Wuling Binguo EV tergolong mengesankan untuk ukuran mobil listrik di kelasnya.

Didesain sebagai hatchback yang sepenuhnya bertenaga listrik, mobil ramah lingkungan ini menawarkan jarak tempuh hingga 333 kilometer. Binguo EV ditenagai oleh satu motor penggerak, yang mampu menghasilkan tenaga listrik murni sebesar 30 kW.

Berbeda dengan saudaranya yang lebih dulu terkenal, Wuling Mini EV, Binguo EV mengusung kerangka yang lebih besar, baik dari segi panjang maupun lebar. Mobil ini menyediakan interior yang lega dan nyaman bagi seluruh penumpang.

Sementara itu, Binguo EV sendiri dibanderol dengan harga mulai dari Rp358.000.000,00 untuk tipe Long Range dan Rp408.000.000,00 untuk tipe Premium Range. Kendaraan ini merupakan opsi atraktif bagi Anda yang mencari transportasi ramah lingkungan tanpa harus merogoh kocek dalam-dalam.

Sebagai bagian dari kolaborasi antara General Motors dan SAIC Motor, komitmen Wuling untuk memproduksi dan menjual mobil listrik dengan harga terjangkau terbukti dengan adanya Binguo EV.

Secara keseluruhan, mobil ini menawarkan perpaduan menarik antara efisiensi, harga yang kompetitif, dan desain berwawasan lingkungan dalam segmen BEV.

Apakah Wuling Binguo EV Dikenakan Pajak?

pajak Wuling EV

Beberapa peraturan pemerintah (PP) telah diberlakukan untuk membahas soal perpajakan kendaraan listrik di Indonesia. Namun, masih ada pajak Wuling Binguo EV yang harus ditanggung. Jadi, sebagai calon pembeli, Anda wajib mengetahui tentang aspek ini.

Dengan memahami besarnya pajak Wuling Binguo EV, Anda dapat merencanakan keuangan Anda dengan baik apabila Anda kebetulan tertarik untuk beralih ke kendaraan ini.

Pasalnya, total biaya kepemilikan kendaraan bukan sekadar menyangkut harga beli. Faktor pajak Wuling Binguo EV juga berpengaruh besar dalam menentukan keseluruhan biaya kepemilikan mobil listrik.

Jika mengetahui besaran nominal pajak Wuling Binguo EV, Anda pun dapat membandingkan value dari kepemilikan mobil listrik dengan saat menggunakan mobil konvensional.

Sebetulnya, aturan yang mengatur pajak Wuling Binguo EV dan untuk mobil listrik lain pada awalnya telah tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2019. Peraturan ini berlaku sebagai bagian dari strategi pemerintah yang lebih masif untuk mempromosikan dan mempercepat adopsi kendaraan listrik.

Pemerintah bertujuan untuk mendorong minat terhadap kendaraan listrik dengan memberikan insentif bagi para pemiliknya. Di samping itu, pemerintah merancang insentif ini guna meringankan beban finansial bagi individu yang memutuskan untuk beralih ke moda transportasi alternatif.

Meski begitu, pemilik tetap berkewajiban menunaikan pajak Wuling Binguo EV yang lain. Khususnya, mereka harus meneruskan pembayaran pajak seperti pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak jalan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilik kendaraan listrik tetap berkontribusi terhadap infrastruktur dan penggunaan jalan umum, meskipun mereka bebas dari pajak-pajak tertentu.

Berapa Pajak Wuling Binguo EV?

pajak Wuling Binguo EV

Singkatnya, Menteri Dalam Negeri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 yang merinci kerangka kerja perpajakan untuk mobil listrik berbasis baterai.

Adapun aspek utama mencakup penerapan PKB, dengan batas maksimum sebesar 30% dari total PKB. Selain itu, ada pula ketentuan pajak mobil listrik dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang juga memiliki batas maksimum sebesar 30% dari total BBNKB.

Sementara itu, berikut adalah cara menghitung PKB untuk mobil listrik:

PKB = (Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x 2%) + Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Namun, dengan adanya program subsidi dari pemerintah, pemilik mobil listrik berhak mendapatkan potongan pajak. Alih-alih membayar PKB secara penuh, Anda hanya perlu membayar 10% dari nilai PKB seharusnya. Jadi, pajak yang harus Anda lunasi adalah:

PKB Tertanggung = PKB Awal x 10%

Berdasarkan rumus tersebut, rincian estimasi pajak untuk semua tipe Wuling Binguo EV adalah sebagaimana berikut:

Tipe NJKB

(Rp)

PKB Awal

(Rp)

PKB Tertanggung

(Rp)

Total Pajak (dengan SWDKLLJ*)

(Rp)

Long Range 358.000.000 7.160.000 716.000 859.000
Premium Range 408.000.000 8.160.000 816.000 959.000

* Setiap pemilik mobil listrik wajib menunaikan SWDKLLJ sebesar Rp143.000,00 per tahun.

Sementara itu, berikut adalah kisaran perbandingannya dengan pajak Wuling Air EV:

Model Total Pajak Tertanggung

(Rp)

Wuling Air EV Lite Range 555.000
Wuling Air EV Standard Range 629.000
Wuling Air EV Long Range 742.000
Wuling Binguo EV Long Range 859.000
Wuling Binguo EV Premium Range 959.000

Penutup

Seiring dengan meningkatnya antusiasme terhadap Wuling Binguo EV di Indonesia, para pemilik mobil ini pun semakin aware terhadap implikasi pajak yang terkait dengan pembelian kendaraan listrik. Memahami persoalan ini, GPSKU menawarkan solusi GPS tracker yang andal namun terjangkau.

GPSKU melayani berbagai segmen harga, menjadikannya pilihan universal bagi pemilik Wuling Binguo EV yang mengejar penghematan biaya dan keamanan kendaraan.

Dengan teknologi GPSKU yang ramah pengguna, Anda dapat mengintegrasikan solusi tracking terdepan ke dalam kendaraan listrik Anda dengan mudah, sesuai dengan peraturan pajak Wuling Binguo EV yang berlaku.

Copyright © 2008 - 2024 All Right And Reserved GPSKU GPS Tracker | PT.GPSKU Karya Indonesia