Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal penting yang memastikan Anda punya dokumen legal untuk berkendara. Di era digital seperti sekarang, Anda bisa memanfaatkan layanan untuk bikin SIM online. Lantas, seperti apa cara, syarat dan besaran biayanya? Mari simak penjelasannya berikut ini.
Syarat Pembuatan SIM
Saat ini, pembuatan SIM tidak lagi butuh antri panjang atau harus datang ke kantor polisi. Kini, Anda bisa memanfaatkan aplikasi digital Korlantas Polri untuk pembuatan dokumen tersebut. Anda hanya perlu mengunduhnya Google Play Store atau App Store dengan mengetik kata kunci SINAR, SIM Nasional Presisi.
Bagaimana cara bikin SIM online? Nah, untuk persyaratannya, ketentuan pendaftaran SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pendanaan Surat Izin Mengemudi. Setidaknya terdapat empat ketentuan yang wajib Anda penuhi untuk memperoleh SIM baru.
Usia
Usia adalah ketentuan pertama untuk memperoleh SIM baru. Berikut adalah aturan batas usia yang diperlukan:
- SIM A: minimal berusia 17 tahun.
- SIM A dan SIM B1: minimal 20 tahun.
- SIM B2: minimal 21 tahun.
- SIM B1 Umum: minimal 22 tahun.
- SIM B2 Umum: minimal 23 tahun.
Administrasi
Selanjutnya, Anda harus memenuhi ketentuan berupa kelengkapan administrasi sebagai berikut:
- Mengisi dan memperlihatkan bukti pendaftaran online.
- Mencantumkan KTP.
- Melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan pengemudi asli, yang terbit paling lambat 6 bulan sebelumnya.
- Melakukan perekaman biometrik berupa cek sidik jari dan pengenalan wajah atau retina mata.
- Memberikan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Selanjutnya, ada ketentuan tentang kriteria kesehatan yang wajib Anda penuhi. Anda harus melakukan evaluasi fisik yang terdiri dari pengujian penglihatan, pendengaran, kondisi fisik hingga fungsi anggota tubuh lainnya.
Kemudian, Anda harus melakukan evaluasi kesehatan mental, terdiri atas tes kemampuan kognitif, psikomotorik hingga aspek kepribadian.
Lulus Ujian
Selanjutnya, syarat penting dalam memperoleh SIM yang baru adalah lolos dalam beberapa tes. Mulai dari ujian teori, tes keterampilan dengan simulator hingga ujian praktik. Anda wajib lulus semua ujian ini.
Selain ketentuan umum di atas, ada pula beberapa persyaratan khusus untuk jenis SIM tertentu. Sebagai contoh, untuk SIM B1 Umum, Anda wajib memiliki SIM A setidaknya dalam waktu 12 bulan. Kemudian, untuk SIM B2 Umum, Anda butuh SIM B1 yang sudah dimiliki setidaknya selama 12 bulan.
Anda wajib mempersiapkan semua berkas yang dibutuhkan sebelum memulai proses aplikasi online. Hal tersebut demi memperlancar proses dan menghindari penundaan yang memperlambat alur pembuatan dokumen tersebut. Pastikan Anda mengecek semua dokumen yang diunggah dalam kondisi terbaru dan berlaku.
Langkah Pembuatan SIM Online Melalui Aplikasi
Anda bisa menggunakan Aplikasi Korlantas Polri untuk membuat surat berkendara. Ikuti langkah cara bikin SIM online berikut ini.
- Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri lewat App Store maupun Google Play Store.
- Lakukan verifikasi data.
- Pilih menu SIM.
- Masuk ke opsi Pendaftaran SIM.
- Ikuti alur pengisian data lainnya.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal yang diminta.
- Lakukan Ujian teori SIM berdasarkan lokasi Satpas yang Anda pilih.
- Ambil dokumen SIM setelah lulus ujian.
Sebagai catatan, panduan di atas adalah alur umum untuk membuat SIM baru. Anda bisa mengakses informasi lebih lewat akses situs instansi terkait atau menghubungi via telepon. Langkah di atas secara garis besar juga hampir sama dan berlaku untuk perpanjang SIM online.
Nah, setelah mengikuti panduan langkah di atas, Anda bisa datang ke pelayanan Satpas dengan membawa bukti registrasi berdasarkan lokasi dan jadwal. Di sana, Anda akan diarahkan untuk melakukan menjalani pemeriksaan kesehatan. Kemudian pengambilan foto dan sidik jari, termasuk melakukan ujian praktik dan teori.
Berapa lama proses bikin SIM online? Anda mungkin butuh menunggu proses hingga 7 hari.
Biaya Pembuatan SIM Online
Berapa biaya bikin SIM online? Berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah, ongkosnya bervariasi tergantung dengan jenis SIM yang Anda ajukan.
Kemudian, perlu Anda ketahui bahwa ongkos di bawah ini dapat berubah berdasarkan dengan aturan terbaru. Berikut rincian kisaran biaya yang perlu Anda siapkan sebagai gambaran:
- SIM A: Rp120 ribu
- SIM B1: Rp120 ribu
- SIM B2: Rp120 ribu
- SIM C: Rp100 ribu
- SIM D: Rp50 ribu
- SIM Internasional: Rp250 ribu
Besaran ongkos di atas merupakan biaya dasar untuk pembuatan surat berkendara. Terdapat beberapa ongkos tambahan yang mungkin saja harus Anda keluarkan. Berikut adalah rinciannya:
- Biaya Asuransi: Rp30 ribu (wajib).
- Biaya Tes Kesehatan: Rp25 ribu hingga Rp75 ribu (berdasarkan lokasi dan fasilitas kesehatan).
- Biaya Tes Psikologi: Rp37.500 hingga Rp100 ribu.
Maka, total ongkos yang harus Anda keluarkan untuk pembuatan surat berkendara pun mencapai kisaran Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
Hal ini tentunya bergantung pada jenis berkas dan ongkos tambahan lainnya. Anda bisa melakukan pembayaran dalam berbagai metode pada aplikasi, seperti transfer bank, e-wallet, atau di gerai retail tertentu.
Patut diingat, Anda harus membayar segala ongkos di atas hanya lewat aplikasi atau sistem website resmi dari Korlantas.
Pastikan untuk menghindari pembayaran lewat layanan tidak resmi atau calo. Karena hal tersebut termasuk dalam kategori aktivitas ilegal yang berpotensi memicu masalah secara hukum.
Nah, itulah informasi seputar cara bikin SIM online, lengkap dengan biaya dan syaratnya. Pastikan Anda mempersiapkan segala persyaratan dan mempersiapkan diri agar lolos dalam ujian pembuatan surat kendaraan.
Setelah melengkapi surat berkendara, saatnya Anda memastikan kendaraan dalam kondisi optimal. Gunakan fitur GPS Tracker dari GPSKU untuk memberikan informasi seputar kondisi kesehatan kendaraan Anda. Perangkat ini akan menjadi tambahan bermanfaat untuk pengalaman berkendara Anda yang lebih baik.