Cara Cek Pajak Secara Online 2021

GPSKU – Perkembangan Teknologi informasi yang begitu sangat pesat baik di dunia maupun di indonesia sendri yang memungkinkan untuk mengembangkan hidup yang lebih mudah.

Hal ini pun menjadi pemanfaatan bagi pemerintah dalam hal pajak kendaraan, untuk mengetahu kewajiban pajak kendaraan yang harus di bayarkan ke pemerintah,

yang sebelumya masih menggunkan sistem manual yang haus datang langsung ke kantor Samsat untuk memperpanjang pajak kendaraan,

namun kini masyarakat di mudahkan dalam membayar pajak dengan sistem online yang mana bisa di cari data pajak kendaraan dengan mudah baik melalui website, sms maupun aplikasi.

Cek Tagihan Pajak Kendaraan secara Online

cara cek pajak secara online

Dengan Mengecek Tagihan pajak mobil maupun motor secara online yang bisa anda lakukan melalui situs website samsat wilayah kamu dapat mendapatkan informasi seprti jumblah pajak yang harus di bayarkan dan tanggal jatuh tempo pajak,

walapun sistem ini tergolog mnjadi sitem baru namun ini sangat bermanfaat bagi masarakan dalam menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak,

dan sistem ini pun masih belum merata di seluruh daerah hanya daerah-daerah tertentu saja yang sudah ada layanan e-samsat.

Cek tagihan pajak Wilayah DKI Jakarta

Berikut langkah-langkah untuk cek PKB secara Online Lewat Situs resmi samsat DKI Jakarta

  1. Kuncuggi alamat Website E-Samsat DKI Jakarta
  2. Lalu isikan data yang di minta sesuai Data Kendaraan
  3. Setelah mengisikan formulir anda bisa masukan kode dan klik Untuk memproses.
  4. Sehabis itu anda akan mendapatkan informasi terkait data pajak yang dibutuhan.

Dalam sistus website ini pun anda bisa mengetaui kendaraan anda masuk ke denda pajak progresif atau tidak.

Untuk daerah lain pun bisa anda kunjungi masing-masing website E-samsat, baik itu di wilayah Jawa Barat, Jawa timur, Jawa tengah, Jogjakarta dan daerah lainnya, bisa anada cek saja sama dengan halnya seperti yang di samapaikan di atas.

  1. DKI jakarta E-samsat DKI jakarta
  2. Jawa Barat E-samsat Jawa Barat
  3. Jawa Timur E-samsat Jawa Timur
  4. Jawa Tengah E-samsat Jawa Tengah
  5. Jawa Jogjakarta E-samsat Jogjakarta
  6. Aceh E-samsat acehprov.go.id
  7. Riau E-samsat //badan pendapatan.riau.go.id/infopajak
  8. Kepulawan Riau E-samsat //dispenda.kepriprov.go.id
  9. Sulawesi Tengah E-samsat //pajak. Intipinfo.com/sulawesi-tengah/

Baca Juga Menghilangkan Embun Pada Kaca Mobil Saat Hujan

Cara Cek pajak mengunakan Via Aplikasi

Ini yang sering di lakukan untuk mengetahu tagihan pajak yang harus di bayarkan setiap tahunya dengan menggunakan aplikasi adapun caranya seagai berikut :

  1. Lakukan pengunduhan aplikasi di HP
  2. Pilih layanan menu pajak kendaraan Bermotor (PKB)
  3. Lalu klik informasi plat nomor kendaraan
  4. Informasi mengenai pajak kendaraan akan muncul dan berikut dengan jumblah pajak kendaraan dan tanggal jatuh tempo
  5. Pada aplikasi pun kamu bisa cek pajak progresif oline kamu

Cara perhitunggan pajak DKI jakarta

Besaran pajak kendaraan bermotor untuk wilayah jakarta yang berlaku yang mana sudah sesuai peraturam Daerah Provini DKI Jakarta No 2 tahun 2015 tentang perubahan atas naman dan daeraH Nomor 8 tahun 2010 terkait pajak kendaraan bermotor

Berikut Perhitungan tarif pajak progresif Motor

  1. 2% untuk kendaraan pertama
  2. 2,5% untuk kendaraan kedua
  3. 3% untuk kendaraan ketiga
  4. 3,5% untuk kendaraan keempat
  5. 4% untuk kendaraan kelima
  6. 4,5% untuk kendaraan keenam
  7. 5% untuk kendaraan ketujuh
  8. 10% untuk kendaraan kedelapan dan seterusnya hingga ke 17

Perhitungan tarif pajak progresif Mobil

  1. Mobil pertama tarif pajaknya 2%
  2. Mobil Kedua tarif pajaknya 2,5%
  3. Mobil ketiga tarif pajaknya 3%
  4. Mobil peempat tarif pajaknya 3,5% dan seterusnya

Setelah mengetahui dasar perhitunggan pajak kendaraan bermotor secara online, pastinya saangat bermanfaat bagi masarakat untuk mengetahu informasi seperti ini, yang mana hal ini pun sangat membantu permerintah dalam mencapai penerimaan pajak kendaraan di setiap daerahnya lebih maksimal.

Rekomendasi untuk Anda :