SIM Truk: Jenis, Syarat, dan Cara Membuatnya

Mengemudikan truk bukan hanya soal keterampilan, tetapi juga tanggung jawab besar yang memerlukan legalitas sah berbentuk Surat Izin Mengemudi (SIM) spesifik. SIM truk bukan sekadar dokumen, tetapi sebagai bukti jika sopir sudah memenuhi standar keselamatan serta keterampilan dalam mengendalikan alat transportasi berat di area publik. 

Untuk yang berencana berprofesi sebagai sopir truk profesional, perluas wawasan mengenai: dua tipe SIM truk, syarat-syarat yang wajib Anda penuhi, juga langkah demi langkah pembuatannya. 

Di sini, mari kita bahas dengan terperinci cara memperoleh SIM truk, sehingga Anda siap menempuh rute panjang dengan memperhatikan keamanan dan legalitas.

Dua Tipe SIM Truk

Jenis sim truk

SIM truk merupakan Surat Izin Mengemudi bagi sopir kendaraan truk maupun alat transportasi besar lainnya. Di negara kita, SIM truk termasuk dalam golongan SIM B. Sim B sendiri dibagi lagi menjadi dua tipe, yaitu yakni SIM B1 dan SIM B2. 

Mengenai regulasi yang berhubungan dengan SIM B1 maupun B2 tercantum di dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Intinya perbedaan SIM B1 dan SIM B2 tolong ukurnya ialah pada kategori berat kendaraan.

Kemudian, SIM B1 serta B2 juga terdiri dari dua kategori lagi, yakni perseorangan dan umum.

SIM B1

SIM B1 terbagi menjadi dua yakni perseorangan dan umum. Berikut penjelasannya:

SIM B1 Perseorangan

SIM perseorangan adalah bagi pengemudi yang mempunyai kendaraan bermotor, termasuk truk dengan nama sendiri. Jadi, bagi pengendara mobil penumpang non komersial yang berat kendaraannya total mencapai di atas 3.500 kg harus memegang SIM B1 Perseorangan.

SIM B1 Umum

Selanjutnya SIM Umum yakni bagi pengemudi kendaraan bermotor yang membawa angkutan umum maupun alat transportasi komersial. Pendeknya, SIM truk B1  Umum wajib untuk pengendara alat transportasi bermotor komersial yang berat kendaraannya mencapai di atas 3.500 kg. Ini contohnya seperti minibus, Elf, bus pariwisata kecil, maupun truk kecil. 

SIM B2

Demikian juga untuk SIM B2 terbagi menjadi dua yakni perseorangan dan umum. Penjelasannya sebagai berikut:

SIM B2 Perseorangan

Mirip sebagaimana SIM B1 Perseorangan, kategori tersebut yakni untuk alat transportasi bermotor atas nama pribadi. Jadi, pemegang SIM B2 berhak/diizinkan menyetir alat transportasi bermotor yang menggunakan penarik atau gandengan non komersial dengan berat kendaraan lebih dari 1.000 kg.

SIM B2 Umum

Sementara SIM B2 wajib bagi pengemudi kendaraan yang beratnya di atas 3.500 kg. Lalu, untuk kereta gandengan maupun tempelannya dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg. SIM B2 Umum ini adalah untuk kebutuhan komersial. 

Ini mencakup SIM truk tronton, SIM truk trailer, SIM truk kontainer besar, serta SIM truk engkel tipe double engkel box juga double engkel bak dengan berat mencapai 5.000 kg.

Dengan mengantongi SIM sebagaimana yang disyaratkan, sopir truk bisa menjalankan tugasnya secara legal sekaligus aman di jalan raya. Hal ini juga upaya mematuhi standar keselamatan sesuai ketetapan pihak berwenang.

Syarat Mengajukan Pembuatan SIM Truk

Simtruk engkel

Sementara mengenai persyaratan permohonan pembuatan SIM truk roda 6 atau SIM untuk truk roda 10 dasarnya yakni Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengenai  penerbitan dan penandaan SIM.

Persyaratan Permohonan SIM B1

  • Untuk permohonan pembuatan SIM B1 Perseorangan, pemohon wajib mempunyai SIM A atau SIM A Umum yang sudah digunakan dalam kurun waktu 12 bulan mulai SIM A itu dikeluarkan. 
  • Untuk permohonan pembuatan SIM B1 Umum, pemohon wajib mempunyai SIM A Umum atau SIM B1 yang sudah digunakan dalam kurun waktu 12 bulan mulai SIM B1 itu dikeluarkan.

Syarat Pengajuan SIM B2

  • Untuk permohonan pembuatan SIM B2 Umum, pemohon wajib mempunyai SIM B1 yang sudah digunakan dalam kurun waktu 12 bulan mulai SIM B1 itu dikeluarkan. 
  • Untuk permohonan pembuatan SIM B2 Umum, pemohon wajib mempunyai SIM B1 Umum atau SIM B2 yang sudah digunakan dalam kurun waktu 12 bulan mulai SIM B1 Umum atau B2 itu dikeluarkan.

Terkait pengajuan pembuatan SIM B1, pemohon wajib berusia minimal 20 tahun, sementara untuk SIM B2 pemohon wajib berusia paling sedikit 21 tahun.

Berikutnya Anda juga wajib melampirkan dokumen-dokumen penunjang, yaitu:

  • Fotokopi kartu identitas (KTP).
  • Formulir permohonan.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditentukan oleh pihak Korlantas di wilayah masing-masing.
  • Pas foto berwarna biru atau merah (menyesuaikan tahun lahir) berukuran 3×4: 4 lembar.

Perlu diingat, jika pengajuan pembuatan SIM hanya dapat Anda minta di Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM) pada tiap-tiap wilayah. Sementara dana yang dibutuhkan terkait pembuatan SIM truk baik B1 atau B2 yakni Rp120.000. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Langkah-Langkah Mengajukan Pembuatan SIM Truk

Cara mengajukan sim truk

Setelah mengumpulkan berkas-berkas berdasarkan permintaan, lakukan langkah-langkah di bawah ini untuk membuat SIM truk.

  1. Pemohon membawa berkas yang menjadi persyaratan termasuk surat keterangan sehat ke Satpas.
  2. Berikutnya, tinggal menemui petugas pendaftaran serta menyerahkan dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.
  3. Isilah formulir selanjutnya mendaftar kepada petugas sambil menyerahkan berkas yang sudah terisi lengkap.
  4. Nantinya, petugas akan membantu Anda melaksanakan rekaman identifikasi diri.
  5. Pemohon melaksanakan tes secara teori di platform e-AVIS yang sudah petugas Satpas Satlantas sediakan. 
  6. Jika petugas menyatakan Anda lulus pada ujian teori maka akan berlanjut dengan ujian praktek.
  7. Setelah Anda lulus pada semua tes selanjutnya lakukan pembayaran sesuai PNBP pada petugas bank lalu tunggu proses antri cetak SIM truk.

Keamanan dan efisiensi adalah dua hal utama yang harus kita perhatikan dalam mengelola armada truk. Dengan memasang GPS truk dari GPSKU, Anda dapat memantau pergerakan truk secara real-time, memastikan rute pilihan pengemudi adalah yang paling efisien, dan mendapatkan notifikasi langsung jika terjadi penyimpangan atau masalah di jalan. 

Selain itu, fitur pelacakan yang akurat dari truck monitoring system GPSKU membantu Anda mencegah risiko kehilangan barang atau keterlambatan pengiriman.

Share the Post:

Artikel terkait :