Pajak Motor Yamaha lexi 125cc – Motor keluaran terbaru ini begitu menarik perhatian dan membuat tergoda untuk dipinang, yamaha lexi metic memiliki tenaga 125cc dan di lengkapi teknologi VVA ini sudah banyak yang memiliki.
sejak pertama kali di luncurka terbuti kita bisa liha di jalan-jalan banyak yang sudah mengendarai produk terbaru dari yamaha.
Memiliki suatu kendaraan yang kita inginkan merupakan hal yang sangat-sangat membanggakan bagi diri kita sendiri,
namun memilih kendaraan untuk jangka panjang merupakan hal yang sangat sulit-sulit gampang, motor yamaha Lexi yang bisa anda list menjadi salah satu kandidat motor idaman bagi anda yang ini membeli motor baru, juga keamanan bisa di lakukan pada motor lexi cukup memasang gps tracker di motor lexi maka anda bisa memantau seacara realtime melalui smartphone.
Membeli motor baru yang harus kita lihat besaran dari pajak motor tersebut, dan pada artikel ini saya akan membahas mengenai besaran pajak yang harus di keluarkan ketika dan ingin memiliki kendaraan yamaha lexi yang merupakan baby dari motor Nmax ini.
Besaran pajak yang harus dikeluarkan setiap tahunya, adapu rincian pajak kendaran Lexi 125 cc Sebagai berikut :
- Pajak Knedaraan Bermotor ( PKB) : RP 196.500
- Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan jalan (SWDKLLJ) : Rp.35,000
- Sehingga total yang harus di keluarkan setiap tahunya sebesar : Rp 231.500
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) biasanya setadar sekitar 15%. Dari Harga jual motor, sepeti saya sampaikan data di atas perkiraan biaya pajak tidak jauh beda dengan biaya di atas, karena setiap wilayah mengalami perbedaan, pajak ini akan terus menyusut dari tahun ke tahun mengikutu nilai jual dari harga motor itu sendiri.
Cara Menghitung Pajak yamaha Lexi 125cc
Biaya Pajak Per Lima Tahun Yamaha lexi 125cc
Menghitung Biaya pajak limatahun, berbeda dengan pajak pertahun, sebab ada biya tambahan seperti biaya penerbitan stnk dan biaya adminitrasi, berikut du bawah ini kami sudah siapkan data cara perhitungan dari biaya pajak per lima tahun :
Nama Biaya | Biaya |
Biaya PKB | Rp 196.500 |
Biaya SWDKLLI | Rp 35.000 |
Biaya penerbitan STNK | Rp 100.000 |
Biaya Adminitrasi | Rp 60.000 |
Total Biaya Keseluruhan | Rp 391.500 |
Pehitungan Denda Pajak Kendaraan
Denda pajak memang sudah di ataur oleh pemerintah, yang mana denda ini sudah berlaku ketika kita mengalami telat membayar pajak lebih dari 1 hari. Untuk mengetahui lebih jelas terkait denda yang harus kita bayar jika mengalami ketelambatan membayar pajak kendaraan. Berikut rincian denda pajak kendaraan yamaha lexi 125cc.
Waktu keterlambatan | Perhitunga biaya dan denda |
1 hari | Gratis |
2-30 hari | 25% X PKB + SWDKLLJ |
2 bulan | 27% X PKB + SWDKLLJ |
3 bulan | 29% X PKB + SWDKLLJ |
4 bulan | 31% X PKB + SWDKLLJ |
5 bulan | 33% X PKB + SWDKLLJ |
6 bulan | 35% X PKB + SWDKLLJ |
7 bulan | 37% X PKB + SWDKLLJ |
8 bulan | 39% X PKB + SWDKLLJ |
9 bulan | 41% X PKB + SWDKLLJ |
10 bulan | 43% X PKB + SWDKLLJ |
11 bulan | 45% X PKB + SWDKLLJ |
12 bulan | 48% X PKB + SWDKLLJ |
1 Tahun lebih | 48% X PKB + SWDKLLJ Pertahun |
Baca Juga Tips Berkendara di Jalan Tol
PkB bisa di lihat pada STNK kendaraaan Sedangjkan untuk SDKLLJ Rp 35.000
Berikut diatas merupakan besaran pajak Yamaha Lexi 125cc yang mesti anda siapkan. serta besaran pajak setiap wilayah berbeda tergantung dari wilayah kalian masing-masing ada yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah terkait besaran pajak kendaraan yamaha lexi 125cc ini.