Daftar Pajak Motor Yamaha Lexi 125cc

Pajak Motor Yamaha lexi 125cc – Motor keluaran terbaru ini begitu menarik perhatian dan membuat tergoda untuk dipinang, yamaha lexi metic memiliki tenaga 125cc dan di lengkapi teknologi VVA ini sudah banyak yang memiliki.

sejak pertama kali di luncurka terbuti kita bisa liha di jalan-jalan banyak yang sudah mengendarai produk terbaru dari yamaha.

Memiliki suatu kendaraan yang kita inginkan merupakan hal yang sangat-sangat membanggakan bagi diri kita sendiri,

namun memilih kendaraan untuk jangka panjang merupakan hal yang sangat sulit-sulit gampang, motor yamaha Lexi yang bisa anda list menjadi salah satu kandidat motor idaman bagi anda yang ini membeli motor baru, juga keamanan bisa di lakukan pada motor lexi cukup memasang gps tracker di motor lexi maka anda bisa memantau seacara realtime melalui smartphone.

Membeli motor baru yang harus kita lihat besaran dari pajak motor tersebut, dan pada artikel ini saya akan membahas mengenai besaran pajak yang harus di keluarkan ketika dan ingin memiliki kendaraan yamaha lexi yang merupakan baby dari motor Nmax ini.

Besaran pajak yang harus dikeluarkan setiap tahunya, adapu rincian pajak kendaran Lexi 125 cc Sebagai berikut :

  • Pajak Knedaraan Bermotor ( PKB) : RP 196.500
  • Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan jalan (SWDKLLJ) : Rp.35,000
  • Sehingga total yang harus di keluarkan setiap tahunya sebesar : Rp 231.500

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) biasanya setadar sekitar 15%. Dari Harga jual motor, sepeti saya sampaikan data di atas perkiraan biaya pajak tidak jauh beda dengan biaya di atas, karena setiap wilayah mengalami perbedaan, pajak ini akan terus menyusut dari tahun ke tahun  mengikutu nilai jual dari harga motor itu sendiri.

Cara Menghitung Pajak yamaha Lexi 125cc

daftar pajak yamaha lexi 125

Biaya Pajak Per Lima Tahun Yamaha lexi 125cc

Menghitung Biaya pajak limatahun, berbeda dengan pajak pertahun, sebab ada biya tambahan seperti biaya penerbitan stnk dan biaya adminitrasi, berikut du bawah ini kami sudah siapkan data cara perhitungan dari biaya pajak per lima tahun :

Nama Biaya Biaya
Biaya PKB Rp 196.500
Biaya SWDKLLI Rp 35.000
Biaya penerbitan STNK Rp 100.000
Biaya Adminitrasi Rp 60.000
Total Biaya Keseluruhan Rp 391.500

Pehitungan Denda Pajak Kendaraan

Denda pajak memang sudah di ataur oleh pemerintah, yang mana denda ini sudah berlaku ketika kita mengalami telat membayar pajak  lebih dari 1 hari. Untuk mengetahui lebih jelas terkait denda yang harus kita bayar jika mengalami ketelambatan membayar pajak kendaraan. Berikut rincian denda pajak kendaraan yamaha lexi 125cc.

Waktu keterlambatan Perhitunga biaya dan denda
1 hari Gratis
2-30 hari 25% X PKB + SWDKLLJ
2 bulan 27% X PKB + SWDKLLJ
3 bulan 29% X PKB + SWDKLLJ
4 bulan 31% X PKB + SWDKLLJ
5 bulan 33% X PKB + SWDKLLJ
6 bulan 35% X PKB + SWDKLLJ
7 bulan 37% X PKB + SWDKLLJ
8 bulan 39% X PKB + SWDKLLJ
9 bulan 41% X PKB + SWDKLLJ
10 bulan 43% X PKB + SWDKLLJ
11 bulan 45% X PKB + SWDKLLJ
12 bulan 48% X PKB + SWDKLLJ
1 Tahun lebih 48% X PKB + SWDKLLJ Pertahun

Baca Juga Tips Berkendara di Jalan Tol

PkB bisa di lihat pada STNK kendaraaan Sedangjkan untuk SDKLLJ Rp 35.000

Berikut diatas merupakan besaran pajak Yamaha Lexi 125cc yang mesti anda siapkan. serta besaran pajak setiap wilayah berbeda tergantung dari wilayah kalian masing-masing ada yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah terkait besaran pajak kendaraan yamaha lexi 125cc ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

contact-us-donk